Show simple item record

dc.contributor.authorZA, Dr. Istianah Jr
dc.date.accessioned2020-06-06T02:58:22Z
dc.date.available2020-06-06T02:58:22Z
dc.date.issued2020-06-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/34823
dc.descriptionMata Kuliah Hukum Kekeluargaan dan Perjanjian Adat merupakan mata kuliah wajib, berbobot dua SKS yang diberikan pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Semester tiga. Mata kuliah ini merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Adat yang diberikan pada semester dua. Nama mata kuliah Hukum Kekeluargaan dan Perjanjian Adat, dari waktu ke waktu mengalami beberapa kali perubahan. Sebelumnya pernah bernama Hukum Adat II, Hukum Adat Lanjut, Hukum Kekerabatan dan Perjanjian Adat. Istilah kekerabatan, pada saat sekarang diganti dengan istilah kekeluargaan, sehingga nama mata kuliah ini sekarang adalah Hukum Kekeluargaan dan Perjanjian Adat. Mahasiswa pada mata kuliah ini mempelajari materi hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat, meliputi beberapa aspek, antara lain mengenai hukum delik adat dibandingkan dengan hukum pidana perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hukum badan pribadi, yang membahas tentang kriteria dewasa dan cakap hukum menurut Adat, Hukum keturunan meliputi anak sah, anak tidak sah, anak angkat, anak asuh. Pokok bahasannya lainnya adalah Hukum perkawinan adat, meliputi sistem perkawinan eksogami, indogami, eleutherogami beserta konsekuensinya masing-masing, kemudian bentuk perkawinan jujur, semenda dan mentas beserta perkembangannya pada saat ini. Materi lain yang menjadi pokok bahasan pada mata kuliah ini adalah hukum kekerabatan adat, meliputi sistem kekerabatan patrilinial, matrilinial, parental dan tempat berlakunya masing-masing, hukum pewarisan adat yang terdiri atas sistem pewarisan individual, kolektif dan mayorat. Terkait dengan hukum perkawinan dan hukum waris, mahasiswa wajib membandingkannya Hukum Perkawinan dan Hukum Waris Islam serta Perkawinan menurut hukum nasional. Adapun terkait perjanjian, mahasiswa mendiskusikan tentang syarat sahnya perjanjian dan perjanjian berobyek tanah perspektif hukum adat. Materi terakhir adalah transaksi berobyek tanah yang hingga saat ini masih eksis pada masyarakat adat, meliputi transaksi jual gadai, jual lepas dan jual tahunan.en_US
dc.titleBahan Ajar Hukum Kekeluargaan dan Perjanjian Adaten_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record