Show simple item record

dc.contributor.authorYAYA, RIZAL
dc.date.accessioned2020-07-20T06:14:44Z
dc.date.available2020-07-20T06:14:44Z
dc.date.issued2019-03
dc.identifier.isbn978-602-5450-86-0
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/35316
dc.description.abstractLembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia pada dasarnya telah dimulai sejak tahun 1980 ketika sekelompok mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mendirikan sebuah lembaga keuangan mikro syariah dengan nama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang beroperasi dibawah badan hukum koperasi (Yaya et al., 2014). Saat ini, LKS jenis ini telah menyebar di seluruh Indonesia. Pada tahun 2010, telah terdapat 4.000 BMT yang didirikan dengan melayani sekitar 3 juta pelanggan (Kompas, 2010). LKS tipe ini didasarkan pada konsep keseimbangan antara fungsi bisnis (Tamwil) dan fungsi sosial (Maal). Fungsi bisnis adalah dengan menyelenggarakan aktivitas pendanaan dan pembiayaan yang seseuai dengan syariah Islam, adapun fungsi sosial adalah dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah kepada yang berhak. Walaupun, masih popular dengan nama BMT, tetapi kemudian fungsi sosialnya agak berkurang setelah dikeluarkannya undang-undang Zakat tahun 2013 yang memberi batasan bahwa hanya lembaga yang memiliki izin dari pemerintah yang boleh melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLP3M-UMYen_US
dc.subjectTata Kelolaen_US
dc.subjectPenyaluran Danaen_US
dc.titleTATA KELOLA PENYALURAN DANA BERBASIS BAGI HASIL PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAHen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record