PENGAWASAN BAWASLU TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai pengawasan Bawaslu terhadap Netralitas ASN di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan menggunakan analisis deskripstif kualitatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Netralitas ASN adalah bebasnya ASN dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga ASN harus netral baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Pengawasan netralitas ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada salah satunya dilakukan oleh Bawaslu. Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, ada tiga fungsi Bawaslu yang digunakan dalam proses-proses pengawasan netralitas ASN, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran. Pencegahan merupakan upaya preventif Bawaslu Kabupaten Bantul untuk meminimalisir potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN. Setelah upaya preventif sudah dilakukan Bawaslu selanjutnya Bawaslu melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan ketika tahapan-tahapan Pemilu maupun Pilkada berlangsung. Ketika Bawaslu Kabupaten Bantul sudah melakukan pencegahan, pada proses pengawasan ternyata tidak ditaati dari apa yang menjadi bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Bantul maka Bawaslu Kabupaten Bantul akan melakukan penindakan pelanggaran. Di dalam menjalankan fungsinya terhadap pengawasan netralitas ASN di Kabupaten Bantul, Bawaslu Kabupaten Bantul memiliki hambatan, antara lain kurangnya pemahaman regulasi dari masing-masing pengawas sendiri dan ASN.