EFEKTIVITAS TOKO MILIK RAKYAT (TOMIRA) DALAM MEWUJUDKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2018
Abstract
Maraknya toko modern atau toko berjejaring menimbulkan permasalahan di masyarakat Kulon Progo. Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, Pemda Kulon Progo mengeluarkan kebijakan berupa Perda. Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko modern. Hal yang istimewa dari Perda ini yaitu adanya sistem zonasi dimana jarak antara toko modern atau berjejaring dengan pasar tradisional harus berjarak 1000 meter. Ketidak sesuaian peraturan yang sudah diperbuat dengan kenyataan mendapat respon dari Pemda Kulon Progo dengan memberikan pilihan antara lain seperti tidak memperpanjang ijin, ditutup atau take over kepada pengelola minimarket tersebut. Take Over disini diartikan sebagai pengambil alihan lahan sehingga pemerintah tidak bersusah payah untuk merintis atau membuka kembali toko tersebut dengan nama TOMIRA (Toko Milik Rakyat). Bupati Kulon Progo sering menggencarkan gerakan “Bela Beli Kulon Progo” dengan memanfaatkan potensi lokal yang dimiliki daerah Kulon Progo. Berdasarkan latar belakang inilah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas TOMIRA dalam Mewujudkan Pemderdayaan Masyarakat Kulon Progo. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dibantu dengan aplikasi Nvivo 12 Plus. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive yang meliputi Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo, pelaku koperasi pengelola TOMIRA, pelaku UMKM, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasu. Teknik Analisa data menggunakan bantuan aplikasi Nvivo 12 Plus. Penelitian ini menghasilkan temuan berupa terwujudnya pemberdayaan masyarakat melalui UMKM. Pelaku UMKM turut serta mendukung Gerakan Bela Beli Kulon Progo dengan menitipkan produknya ke TOMIRA. Produk lokal sudah memiliki ijin dan bisa masuk ke dalam TOMIRA bahkan bisa sampai ke pasar nasional. Kemudian koperasi menjadi pemilik TOMIRA dan dapat bekerjasama dengan toko modern yang didampingi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo melalui kemitraan.