Show simple item record

dc.contributor.authorSAFITRI, ELISA
dc.date.accessioned2020-10-17T05:53:07Z
dc.date.available2020-10-17T05:53:07Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/35676
dc.descriptionPenyelesaian hak serta kewajiban sebagai akibat hukum meninggalnya seseorang diatur dalam hukum waris. Apabila pewaris beragama Islam, harta peninggalan akan dibagikan kepada ahli warisnya sesuai syarat dan ketentuan hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Pasal 171 c KHI ahli waris haruslah beragama Islam, namun dimasyarakat terjadi pewaris beragama Islam meninggalkan ahli waris bukan beragama Islam seperti dalam Putusan No.218 K/Ag/2016 dan Putusan No.16/Pdt.G/2015/PTA.Yk yang penulis jadikan sebagai studi kasus. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam pembagian warisan dengan adanya ahli waris yang berbeda agama serta bagaimana solusi bagi ahli waris berbeda agama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara narasumber. Narasumber tersebut adalah Drs. H. Noor Kholil, M.H. hakim tinggi PTA Yogyakarta dan Dr. M. Khaeruddin Hamsin, LLM dosen fakultas hukum UMY. Teknik analisis menggunakan analisis deskriptif dengan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder buku ilmiah, jurnal, artikel dan wawancara narasumber, serta bahan hukum tersier. Kesimpulannya adalah hakim dalam menentukan ahli waris merujuk kepada KHI dan ahli waris yang berbeda agama tidak dapat menjadi ahli waris, tapi sebagai solusi mendapatkan wasiat wajibah.en_US
dc.description.abstractPenyelesaian hak serta kewajiban sebagai akibat hukum meninggalnya seseorang diatur dalam hukum waris. Apabila pewaris beragama Islam, harta peninggalan akan dibagikan kepada ahli warisnya sesuai syarat dan ketentuan hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Pasal 171 c KHI ahli waris haruslah beragama Islam, namun dimasyarakat terjadi pewaris beragama Islam meninggalkan ahli waris bukan beragama Islam seperti dalam Putusan No.218 K/Ag/2016 dan Putusan No.16/Pdt.G/2015/PTA.Yk yang penulis jadikan sebagai studi kasus. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam pembagian warisan dengan adanya ahli waris yang berbeda agama serta bagaimana solusi bagi ahli waris berbeda agama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara narasumber. Narasumber tersebut adalah Drs. H. Noor Kholil, M.H. hakim tinggi PTA Yogyakarta dan Dr. M. Khaeruddin Hamsin, LLM dosen fakultas hukum UMY. Teknik analisis menggunakan analisis deskriptif dengan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder buku ilmiah, jurnal, artikel dan wawancara narasumber, serta bahan hukum tersier. Kesimpulannya adalah hakim dalam menentukan ahli waris merujuk kepada KHI dan ahli waris yang berbeda agama tidak dapat menjadi ahli waris, tapi sebagai solusi mendapatkan wasiat wajibah.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectAHLI WARISen_US
dc.subjectHUKUM WARISen_US
dc.subjectPUTUSANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 218K/AG/2016 DAN PUTUSAN NOMOR 16/PDT.G/2015/PTA.YK)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record