PENERAPAN APLIKASI E-PLANNING DALAM MENINGKATKAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN OLEH BPPPPD KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2017-2018
Abstract
Aplikasi e-planning merupakan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis internet dengan tujuan dapat mengawal pembagunan disetiap daerah agar seluruh perencanaan daerah dapat berjalan dengan lancar, seluruh perencanaan dapat dipertanggung jawabkan, dan mudah dipantau. Latar belakang dibentuknya aplikasi eplanning sebagai aplikasi perencanaan yaitu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dalam pada pasal 262 menjelaskan bahwa untuk rencana pembangunan daerah dirumuskan secara tasparan, efisien, efektif, terukur, responsif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan, terukur dan berwawaan lingkungan. Namun, dalam penerapan aplikasi eplanning masih terdapat banyak permasalahan yaitu aplikasi e-planning belum singkron dengan SIMDA serta dinilai kurang efektif dan masih belum trasparansi. Sehingga peneliti tertarik meneliti terkait bagaimana penerapan aplikasi eplanning di Kabupaten Bangka Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan hasil olah data menggunakan NVIVO dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung, dokumentasi dan observasi. Dalam penelitian ini menggunakan teori penerapan e-government yakni content development, competency building, connectivity, cyber laws, citizen interfaces, dan capital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan e-planning di Kabupaten Bangka selatan masih perlu banyak perbaikan yakni terutama dari segi indikator (1) connectivity (infrastruktur): masih terdapat kendalam dalam hal jaringan internet yang kurang merata, (2) competency building (pelatihan dan pengembangan kompetensi): pelathan yang dilakukan cuma diadakan 1 kali selama diterapkan apliksi e-planning seterusnya tidak, sedangkan pengembangan kompetensi tidak sama sekali dilakukan, (3) citizen interfaces (pegadaan SDM dan pengembangan kanal akses): pengadaan SDM tidak dilakukan namun memanfaatkan SDM yang ada di masingmasing OPD sedangkan pengembangan kanal akses sudah sangat baik mudah untuk menggunakan aplikasi. Sedangkan untuk indikator penilaian (4) content development (pengembanan aplikasi), (5) cyber laws (kerangka dan penegak hukum), dan (6) capital (pola permodalan) sudah diterapkan secara maksimal. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam Penerapan Aplikasi E-Planning Dalam Meningkatkan Perencanaan dan Pembangunan Oleh BPPPPD Di Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017-2018 belum diselenggarakan dengan maksmal dan Optimal.