PELAKSANAAN REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN ASAS KEADILAN
Abstract
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menaggulangi penyalahgunaan narkotika. Upaya rehabilitasi tersebut merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkotika juga merupakan korban kecanduan narkotika yang membutuhkan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilaksanakan melalui fasilitas rehabilitasi. Penetapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika merupakan pidana alternatif yang dijatuhkan oleh hakim dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Untuk itu dibutuhkan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis objek dari pokok permasalahan. Pendekatan penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Deskriptif yaitu penelitian yang sifatnya hanya menggambarkan keseluruhan keadaan objek penelitian. Bersifat analitis artinya kegiatan mengelompokkan, mengkategorisasikan sesuai dengan tujuan penelitian ini untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.
Dengan penelitian tersebut maka langkah rehabilitasi paling baik ditempuh dari pada pidana penjara dan dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan bagi seseorang yang menjalani rehabilitasi, sehingga akan kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat yang lebih baik dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia karena semua proses rehabilitasi sudah ditempuh sesuai tahapan menurut aturan yang ada.