PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG DALAM ISU PEMBANGUNAN SARANA AKOMODASI PARIWISATA DI GILI TRAWANGAN
Abstract
Penegakan hukum merupakan hal yang penting dan esensial dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pemda kabupaten Lombok Utara telah memiliki peraturan daerah tentang penataan ruang, namun masih saja ditemui pelanggaran di lapangan sehingga diharapkan hukum bisa ditegakkan seadil adilnya guna memberikan keefektifan pemanfaatan ruang dalam isu pembangunan sarana akomodasi pariwisata di daerah Gili Trawangan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui dan mengkaji faktor-faktor penyebab pelanggaran penataan tata ruang di Gili Trawangan (2) Mengkaji dan menganalisis implementasi peraturan perundang undangan tentang penataan ruang di Gili Trawangan (3) Menyusun konsep kedepan guna penegakan hukum terkait penataan ruang di Gili Trawangan.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris (sociolegal research).Teknik pengumpulan data dengan cara observasi langsung ke lapangan, melakukan wawancara kepada instansi dan masyarakat yang terkait dengan penelitian ini dan mendokumentasi masalah yang ada di Gili Trawangan.
Hasil penelitian ini bahwa factor-faktor penyebab pelanggaran pemanfaatan ruang dalam isu pembangunan sarana akomodasi di gili trawangan adalah dapat dikategorisasikan ke dalam dua bentuk faktor penyebab, yaitu: faktor ruang lingkup regulasi RTRW dan faktor konstelasi politik lokal yang tengah berlangsung. Sedangkan aspek implementasi kebijakan hukum tata ruang wilayah memiliki hubungan kausalitas dengan intensitas jumlah pelanggaran pembangunan akomodasi sarana pariwisata yang ditemukan dikawasan Gili Trawangan. Komitmen atas meminimalisir intesitas pelanggaran ini kemudian Pemerintah Daerah memformulasikan beberapa kebijakan yang bersifat korelatif terhadap instrumentasi hukum tata ruang wilayah, mulai dari penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara, nomor 10 tahun 2015, tentang aturan bangunan gedung. Selanjutnya untuk membatasi pelanggaran pembangunan yang berimplikasi pada krisis ekologis, pihak Pemda Lombok Utara telah menyusun dan penerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Lombok Utara, nomor 9 tahun 2017.