KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PENGEDAR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstract
Pelaku penyalah guna narkotika, khususnya pengedar telah banyak ditangkap, dipidana penjara maupun denda, namun peredaran maupun penyalahgunaan narkotika masih marak dilakukan. Sanksi yang dikenakan kepada tersangka seolah tidak memiliki efek jera. Selama ini, biaya rehabilitasi bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika ditanggung oleh Negara.
Penelitian yuridis normatif ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pengedar sebagai pelaku tindak pidana narkotika; hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pengedar sebagai pelaku tindak pidana narkotika; dan pertanggungjawaban pengedar sebagai pelaku tindak pidana narkotika terhadap korban penyalahgunaan narkotika diterapkan di masa yang akan datang. Melalui analisis kualitatif dikaitkan dengan teori-teori hukum yang terkait langsung dengan penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pengedar sebagai pelaku tindak pidana narkotika saat ini berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sanksi pidananya hanya dikenakan pidana penjara dan denda, belum mengatur sanksi lain terhadap pengedar; Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pengedar sebagai pelaku tindak pidana narkotika, jika dilihat barang bukti yang ditemukan bisa ditentukan apakah terdakwa seorang pengguna atau pengedar. Biasanya seorang pengedar ia juga sebagai pengguna. Hal yang sulit adalah penerapan sanksi bagi pengguna sekaligus pengedar narkotika, meskipun telah ada ketentuannya, namun hakim tetap diberi kekuasaan menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan/atau rehabilitasi, apabila ia seorang pengedar narkotika harus dihukum dengan seberat-beratnya; dan Pertanggungjawaban pengedar sebagai pelaku tindak pidana narkotika terhadap korban penyalahgunaan narkotika diterapkan di masa yang akan datang, bahwa Undang-undang Narkotika sekarang sudah mengatur tentang sanksi bagi pengedar adalah penjara dan denda. Tesis ini menawarkan konsep baru, selain pidana penjara dan denda, pengedar juga dibebankan biaya rehabilitasi bagi korbannya. Konsep pembebanan biaya rehabilitasi ini penulis adopsi dari teori qishas yang merupakan bagian dari hukum pidana Islam yang selama ini sudah diterapkan di Arab Saudi. Penulis menawarkan konsep pembebanan biaya rehabilitasi karena selama ini sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pengedar belum mempunyai efek jera dan prihatin terhadap kondisi korban yang diputus rehabilitasi tetapi tidak mampu, sehingga penulis merasa perlu membangun konsep pertanggungjawaban bagi pengedar sebagai pelaku tindak pidana narkotika berupa penambahan sanksi pidana pembebanan biaya rehabilitasi bagi korban dan korban merasakan dampak langsung dari pertanggungjawaban pidana dimaksud.