Show simple item record

dc.contributor.authorZAINAL ABIDIN, ISTIANAH
dc.contributor.authorFITRIYANTI, FADIA
dc.date.accessioned2020-11-10T15:05:41Z
dc.date.available2020-11-10T15:05:41Z
dc.date.issued2020-10-04
dc.identifier.isbn978-602-6572-08-0
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/35852
dc.description.abstractPenerapan klausula baku pada perjanjian kemitraan online ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdapat cacat kehendak, karena pihak pengemudi tidak mendapat peluang untuk menyatakan kehendaknya secara bebas. Pengemudi terpaksa memberikan persetujuan, karena menolak memberikan persetujuan sama artinya dengan kehilangan pekerjaan yang merupakan sumber pokok penghasilan. Secara konsep keseimbangan dalam perjanjian kemitraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam perjanjian kemitraan seharusnya mengandung unsur-unsur kerjasama yang dilakukan atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan para pihak dalam perjanjian. Berdasarkan asas keseimbangan semestinya pelaksanaan unsur-unsur tersebut dilakukan sesuai asas proporsionalitas, yaitu dalam tahap pra-kontrak, membuka peluang negosiasi bagi para pihak sehingga terjadi pertukaran hak dan kewajiban secara fair. Dalam pembentukan kontrak, seharusnya menjamin kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan atau mengatur proporsi hak dan kewajiban para pihak berlangsung secara fair. Dan dalam pelaksanaan kontrak, seharusnya menjamin terwujudnya distribusi hak dan kewajiban menurut proporsi yang disepakati. Dalam hal terjadi kegagalan saat pelaksanaan kontrak, seharusnya kegagalan tersebut dinilai secara proporsional, proporsi pembuktian dibebankan kepada para pihak menurut pertimbangan yang adil.Penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kemitraan transportasi online dilaksanakan secara tidak adil dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, yaitu pihak yang memiliki posisi bargaining position kuat, sedangkan pihak yang lemah hanya dapat menerima dan menyetujui perjanjian. Namun pihak pengemudi menghadapi situasi dilematis, karena jika menolak perjanjian sama artinya dengan kehilangan pekerjaan pokok. Karena itu diperlukan intervensi Pemerintah untuk merumuskan aturan perjanjian baku yang sesuai dengan asas keseimbangan dan berkeadilan. Fungsi dari asas proporsionalitas pada praktek perjanjian kemitraan online tidak berjalan dengan baik, karena : Pada tahap pra kontrak tidak terdapat negosiasi para pihak dalam pertukaran hak dan kewajiban karena perjanjian ini menggunakan kontrak baku yang isinya telah ditentukan oleh salah satu pihak. Pada tahap pembentukan kontrak dan pelaksanaan kontrak asas proporsionalitas juga tidak berjalan sebagaimana mustinya karena tidak terdapat kesetaraan hak serta distribusi pertukaran hak dan kewajiban secara proporsional. Hal itu disebabkan terdapatnya klausula eksenorasi yaitu pembebasan salah satu pihak dari tanggung jawab. Pada saat terjadi kegagalan dalam pelaksanaan kontrak, juga tidak terdapat perlindungan hukum bagi pihak yang lemah, baik perlindungan hukum secara preventif maupun represif.en_US
dc.description.sponsorshipLEMBAGA PENELITIAN,PUBLIKASI DAN PENGABDIAN MASYARAKATen_US
dc.publisherPensil Komunikaen_US
dc.subjectKlausula bakuen_US
dc.subjectasas keseimbanganen_US
dc.subjectperjanjian kemitraanen_US
dc.subjecttransportasi onlineen_US
dc.titlePenerapan Klausula Baku dan Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kemitraan Transportasi Onlineen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record