Show simple item record

dc.contributor.authorNadhya, Amanda Hasna
dc.date.accessioned2021-05-25T06:24:29Z
dc.date.available2021-05-25T06:24:29Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/36378
dc.description.abstractPerkembangan Teknologi dan Informasi saat ini juga diikuti dengan perkembangan Media Sosial. Dengan perkembangan media sosial yang semakin beragam tak jarang media sosial disalah gunakan oleh penggunanya. Latar belakangnyapun barbagai macam, baik dalam kepentingan bisnis, politik, dan bahkan membenci suatu kelompok tertentu. Salah satu yang menjadi perbincangan hangat pada saat ini muncul adalah Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang muncul di berbagai media sosial. Permasalahan yang dihadapi terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi secara elektronik adalah dalam hal pembuktian. semakin meningkat, dan banyak kasus yang terjadi tetapi tidak di proses sampai dengan meja pengadilan karena alasan tertentu, hal tersebut juga menjadi tantangan bagi para penegak dan kalangan hukum untuk menyelesainyan persoalan yang di akibatkan terlalu pesatnya perkembangan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pembuktian Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media sosial sebagai kejahatan mayantara dan bagaimana kekuatan alat bukti elektronik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan kasus dan perundang – undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem pembuktian tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) sebagai kejahatan mayantara saat ini menggunakan sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (negatif wettelijk bewijstheorie) dan alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dalam kasus ujaran kebencian (hate speech)terhadap alat bukti elektronik dilakukan penafsiran bahwa alat butki elektronik sama dengan alat bukti pada perkara pidana sesuai dengan Pasal 184 KUHAP Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan sistem pembuktian tindak pidana pidana ujaran kebencian (hate speech) sebagai kejahatan mayantarasaat ini adalah menggunakan sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif (negatif wettelijk bewijstheorie) bahwa selain berdasaarkan unsur keyakina hakim, pembuktian dengan sekurang-kurangya dua alat bukti, sangat diperlukan untuk menentukan hakim dalam pengambilan keputusan bahwa seorang terdakwa terbukti dalam melakukan tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) atau tidak. Alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dalam kasus kejahatan mayantara, terhadap alat bukti elektronik dilakukan penafsiran bahwa alat butki elektronik sama dengan alat bukti pada perkara pidana sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kedudukan semua alat bukti dalam hukum acara pidana adalah sama, tidak ada bedanya, karena dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia tidak mengenal atau mengatur mengenai hierarki alat bukti, akan tetapi alat bukti sebagaimana menurut Hukum Acara Pidana Indonesia anatara bukti satu dengan bukti yang lainnya memiliki keterkaitan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectUjaran Kebencian (Hate Speech)en_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectBukti Elektroniken_US
dc.titleSISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL SEBAGAI KEJAHATAN MAYANTARAen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record