Show simple item record

dc.contributor.authorCahyo, Sigit Nur
dc.date.accessioned2021-05-25T07:05:19Z
dc.date.available2021-05-25T07:05:19Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/36380
dc.description.abstractTujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji partisipasi penyandang disabilitas serta faktor yang menghambat dan mendorong terhadap pembentukan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik. Ruang lingkup penelitian ini adalah menganalisa tentang partisipasi penyandang disabilitas meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasaan dan pengesahan berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris. Selain mengkaji Undang-Undang atau peraturan yang terkait dan menggunakan bahan hukum seperti buku-buku ilmiah,jurnal dan dokumen terkait yang dapat membantu proses analisis. Responden dalam penelitian ini sebanyak 3 orang meliputi Ketua Pansus Raperda Pelayanan Publik, Direktur CIQAL dan Direktur SIGAB yang selanjutnya dalam penelitian ini menggunakan wawancara secara mendalam serta analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif untuk menganalisis hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyandang disabilitas belum dilibatkan secara maksimal terhadap keselurahan tahapan pembentukan peraturan daerah sehingga belum sesuai dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada tahapan perencanaan dan penyusunan penyandang disabilitas tidak dilibatkan oleh Komisi A DPRD DIY sebagai pengusul raperda pelayanan publik sehingga dalam tahapan pembahasaan penyandang disabilitas melalui koalisi masyarakat sipil yogyakarta melakukan audiensi untuk mendesak pansus melibatkan penyandang disabilitas dalam tahapan pembentukan peraturan daerah. Secara umum tahapan pembentukan raperda pelayanan publik telah berjalan dengan baik dikarenakan komunikasi yang kurang efektif antara komisi A DPRD DIY sebagai pengusul dan pansus raperda pelayanan publik dengan penyandang disabilitas menyebabkan partisipasi yang dilakukan penyandang disabilitas tidak di mulai dari awal tahapan yaitu tahapan perencanaan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectResearch Subject Categories::LAW/JURISPRUDENCEen_US
dc.subjectPartisipasien_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.titlePARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DIY NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIKen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record