dc.contributor.author | ZUHRIYATI, ERNI | |
dc.date.accessioned | 2016-09-30T08:45:35Z | |
dc.date.available | 2016-09-30T08:45:35Z | |
dc.date.issued | 2016-09-30 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4083 | |
dc.description | Sangatlah jelas bahwa masalah pertanahan yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara terkait dengan penyelesaian konflik agraria yang sudah lama terjadi dan bahkan sudah diketahui oleh Pemerintah Daerah tidak segera terselesaikan pada dasarnya bukan karena ketidakmampuan Pemerintah Banjarnegara dalam menyelesaikan konflik akan tetapi disebabkan oleh ketidakseriusan Pemerintah Daerah Banjarnegara dalam menyelesaikan konflik itu sendiri yang di karenakan besarnya kepentingan Pemerintah Daerah Banjarnegara untuk memiliki tanah Eks. PT. Pakisadji. Semuanya dilatar belakangi karena Bupati Banjarnegara yang saat ini pernah berikrar akan membantu Petani dalam mendapatkan hak atas tanah bekas eks HGU PT.Pakisadji untuk menjadi hak milik petani penggarap namun disisi lain Pemerintah Banjarnegara membutuhkan lahan tersebut untuk dikelola menjadi asset Pemerintah Banjarnegara.
Saran 1.Pemerintah harus memberikan lahan eks. HGU PT.Pakisadji Banjumas yang sudah digarap oleh petani dari tiga desa yang ada di Kecamatan Punggelan selama 24 tahun lamanya, dengan jumlah petani penggarap mencapai 300 Kepala Keluarga atau sekitar 1500 jiwa yang bergantung hidup pada lahan tersebut. 2. Pemerintah Daerah dalam hal ini Sutedjo Slamet Utomo, SH selaku Bupati Kabupaten Banjarnegara harus memiliki ketegasan dalam menangani konflik Agraria tidak hanya dalam kasus di Kecamatan Punggelan ini, ketegasan yang dimaksud tentunya harus memiliki keberpihakan pada kaum tani dan sektor Agraria yang lebih luas
3. Jika konflik pertanahan ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan akan berpotensi konflik vertikal yang tajam sehingga akan berujung pada perlawanan-perlawanan rakyat seperti yang sering terjadi dihampir setiap daerah lain. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kecenderungan arah kebijakan public agrarian pemerintah kabupaten banjarnegara berdasarkan aturan atau perundang-undangan yang ada.2).Melakukan penggalian gagasan mengenai upaya kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat khususnya yang berkaitan dengan masalah Agraria dalam rangka menamba khazanah ilmu pengetahuan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan dat dengan cara Observasi dan wawancara. Penelitian dilakukan pada pihak-pihak yang terkait terhadap konflik atau persoalan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara dengan nara sumber yang telah di tentukan karena di anggap mengetahui persoalan konflik yang terjadi sebagai syarat untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat. Batasan penelitian ini adalah kebijakan pemerintah Banjarnegara dalam penyelesaian konflik agrarian di Kabupaten Banarnegara dengan melihat kebijakan public dalam aras konflik dan peran Pemerintah Daerah dalam resolusi konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Sutedjo Slamet Utomo, SH selaku Bupati Kabupaten Banjarnegara, tidak serius dalam melakukan penyelesaian konflik Agraria karena PemerintahBanjarnegara sendiri mempunyai kepentingan yang sangat kuat yaitu ingin memiliki tanah Eks.PT. Pakisadji sebagai lahan konservasi dan agrowisata. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Konflik, Agraria | en_US |
dc.description.sponsorship | LP3M UMY | en_US |
dc.subject | resolusi konflik, hak minoritas | en_US |
dc.title | PENYELESAIAN KONFLIK SUMBER DAYA ALAM YANG PEDULI HK MINORITAS (STUDI TENTANG KONFLIK AGRARIA ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN DAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPETEN BANJARNEGARA 2010-2014) | en_US |
dc.type | Article | en_US |