Show simple item record

dc.contributor.authorTAUFIQURRAHMAN, TAUFIQURRAHMAN
dc.date.accessioned2016-10-03T02:05:27Z
dc.date.available2016-10-03T02:05:27Z
dc.date.issued2016-09-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4431
dc.descriptionPerkembangan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup di Indonesia terus meningkat. TPLH menimbulkan dampak sangat kompleks tidak hanya sumber daya alam tetapi juga manusianya. Perlindungan dan pengelolaan TPLH diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dalam TPLH di atur di dalam Pasal 116 sampai dengan 119 UUPPLH. Teori-teori pertanggungjawaban yang digunakan yaitu Teori Strict Liability, Vicarious Liability, dan Teori Identifikasi. Dari latar belakang tersebut maka muncullah beberapa permasalahan yaitu Bagaimana implementasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia ? dan Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan hidup ? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua macam pendekatan yaitu Pendekatan Peraturan Perundangundangan (statue approach) sebagai dasar awal melakukan analisis dan Pendekatan Konsep (conseptual approach) mempelajari doktrin-doktrin dan asasasas yang berkembang dalam ilmu hukum untuk menemukan doktrin-doktrin dan asas-asas yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti yakni tentang implementasi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan perlindungan korban tindak pidana korporasi terkait pengerusakan lingkungan hidup. Pembebanan pertanggungjawaban yang penulis teliti menggunakan Teori Vicarious Liability Pertanggung jawaban ini adalah Suatu konsep pertanggung jawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain, yang mana tindakan tersebut dilakukan masih berada dalam ruang lingkup pekerjaannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada kasus yang telah penulis teliti dalam penelitian ini menggunakan Teori Vicarious Liablity. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan antara lain kesadaran hukum perusahaan yang berpotensi sebagai pencemar lingkungan hidup masih rendah hal tersebut dibuktikan dengan limbah cair yang dihasilkan melebihi batas maksimum baku mutu limbah cair.en_US
dc.description.abstractPerkembangan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup di Indonesia terus meningkat. TPLH menimbulkan dampak sangat kompleks tidak hanya sumber daya alam tetapi juga manusianya. Perlindungan dan pengelolaan TPLH diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dalam TPLH di atur di dalam Pasal 116 sampai dengan 119 UUPPLH. Teori-teori pertanggungjawaban yang digunakan yaitu Teori Strict Liability, Vicarious Liability, dan Teori Identifikasi. Dari latar belakang tersebut maka muncullah beberapa permasalahan yaitu Bagaimana implementasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia ? dan Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan hidup ? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua macam pendekatan yaitu Pendekatan Peraturan Perundangundangan (statue approach) sebagai dasar awal melakukan analisis dan Pendekatan Konsep (conseptual approach) mempelajari doktrin-doktrin dan asasasas yang berkembang dalam ilmu hukum untuk menemukan doktrin-doktrin dan asas-asas yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti yakni tentang implementasi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan perlindungan korban tindak pidana korporasi terkait pengerusakan lingkungan hidup. Pembebanan pertanggungjawaban yang penulis teliti menggunakan Teori Vicarious Liability Pertanggung jawaban ini adalah Suatu konsep pertanggung jawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain, yang mana tindakan tersebut dilakukan masih berada dalam ruang lingkup pekerjaannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada kasus yang telah penulis teliti dalam penelitian ini menggunakan Teori Vicarious Liablity. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan antara lain kesadaran hukum perusahaan yang berpotensi sebagai pencemar lingkungan hidup masih rendah hal tersebut dibuktikan dengan limbah cair yang dihasilkan melebihi batas maksimum baku mutu limbah cair.en_US
dc.publisherFHen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Asas Vicarious Liability, Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.titleIMPLEMENTASI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.typeThesis SKR FH 134en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record