dc.contributor.author | TAUFIQURRAHMAN, TAUFIQURRAHMAN | |
dc.date.accessioned | 2016-10-03T02:05:27Z | |
dc.date.available | 2016-10-03T02:05:27Z | |
dc.date.issued | 2016-09-06 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4431 | |
dc.description | Perkembangan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup di
Indonesia terus meningkat. TPLH menimbulkan dampak sangat kompleks tidak
hanya sumber daya alam tetapi juga manusianya. Perlindungan dan pengelolaan
TPLH diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berkaitan dengan
pertanggungjawaban korporasi dalam TPLH di atur di dalam Pasal 116 sampai
dengan 119 UUPPLH. Teori-teori pertanggungjawaban yang digunakan yaitu
Teori Strict Liability, Vicarious Liability, dan Teori Identifikasi. Dari latar
belakang tersebut maka muncullah beberapa permasalahan yaitu Bagaimana
implementasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tindak
pidana lingkungan hidup di Indonesia ? dan Apa saja kendala-kendala yang
dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan hidup ?
Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan dua macam pendekatan yaitu Pendekatan Peraturan Perundangundangan
(statue approach) sebagai dasar awal melakukan analisis dan
Pendekatan Konsep (conseptual approach) mempelajari doktrin-doktrin dan asasasas
yang berkembang dalam ilmu hukum untuk menemukan doktrin-doktrin dan
asas-asas yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti yakni tentang
implementasi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana
lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan
perlindungan korban tindak pidana korporasi terkait pengerusakan lingkungan
hidup.
Pembebanan pertanggungjawaban yang penulis teliti menggunakan Teori
Vicarious Liability Pertanggung jawaban ini adalah Suatu konsep pertanggung
jawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain, yang mana tindakan
tersebut dilakukan masih berada dalam ruang lingkup pekerjaannya. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa pada kasus yang telah penulis teliti dalam penelitian ini
menggunakan Teori Vicarious Liablity. Kendala yang dihadapi dalam penegakan
hukum lingkungan antara lain kesadaran hukum perusahaan yang berpotensi
sebagai pencemar lingkungan hidup masih rendah hal tersebut dibuktikan dengan
limbah cair yang dihasilkan melebihi batas maksimum baku mutu limbah cair. | en_US |
dc.description.abstract | Perkembangan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup di
Indonesia terus meningkat. TPLH menimbulkan dampak sangat kompleks tidak
hanya sumber daya alam tetapi juga manusianya. Perlindungan dan pengelolaan
TPLH diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berkaitan dengan
pertanggungjawaban korporasi dalam TPLH di atur di dalam Pasal 116 sampai
dengan 119 UUPPLH. Teori-teori pertanggungjawaban yang digunakan yaitu
Teori Strict Liability, Vicarious Liability, dan Teori Identifikasi. Dari latar
belakang tersebut maka muncullah beberapa permasalahan yaitu Bagaimana
implementasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tindak
pidana lingkungan hidup di Indonesia ? dan Apa saja kendala-kendala yang
dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan hidup ?
Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan dua macam pendekatan yaitu Pendekatan Peraturan Perundangundangan
(statue approach) sebagai dasar awal melakukan analisis dan
Pendekatan Konsep (conseptual approach) mempelajari doktrin-doktrin dan asasasas
yang berkembang dalam ilmu hukum untuk menemukan doktrin-doktrin dan
asas-asas yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti yakni tentang
implementasi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana
lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan
perlindungan korban tindak pidana korporasi terkait pengerusakan lingkungan
hidup.
Pembebanan pertanggungjawaban yang penulis teliti menggunakan Teori
Vicarious Liability Pertanggung jawaban ini adalah Suatu konsep pertanggung
jawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain, yang mana tindakan
tersebut dilakukan masih berada dalam ruang lingkup pekerjaannya. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa pada kasus yang telah penulis teliti dalam penelitian ini
menggunakan Teori Vicarious Liablity. Kendala yang dihadapi dalam penegakan
hukum lingkungan antara lain kesadaran hukum perusahaan yang berpotensi
sebagai pencemar lingkungan hidup masih rendah hal tersebut dibuktikan dengan
limbah cair yang dihasilkan melebihi batas maksimum baku mutu limbah cair. | en_US |
dc.publisher | FH | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, Asas Vicarious Liability, Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan Hidup | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
134 | en_US |