Show simple item record

dc.contributor.authorSATRIANA, IKA
dc.date.accessioned2016-10-12T02:37:26Z
dc.date.available2016-10-12T02:37:26Z
dc.date.issued2011-08-16
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4895
dc.descriptionNotaris dapat menerima tanah yang belum bersertifikat sebagai objek Hak Tanggungan karena dibenarkan oleh ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU No 4 Tahun 1996, Notaris dapat membuat langsung APHT untuk jaminan tanah yang belum bersertifikat karena penggunaan APHT lebih memberi kepastian hukum bagi Bank dari pada melalui SKMHTen_US
dc.description.abstractNotaris dapat menerima tanah yang belum bersertifikat sebagai objek Hak Tanggungan karena dibenarkan oleh ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU No 4 Tahun 1996, Notaris dapat membuat langsung APHT untuk jaminan tanah yang belum bersertifikat karena penggunaan APHT lebih memberi kepastian hukum bagi Bank dari pada melalui SKMHTen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectHUKUM AKTA PEMBIAYAANen_US
dc.subjectJAMINAN TANAHen_US
dc.titleKEKUATAN HUKUM AKTA PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN TANAH YANG BELUM BNERSETIFIKAT DI KOTA YOGYAKARTAen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record