Show simple item record

dc.contributor.authorROHAYATI
dc.date.accessioned2016-10-13T03:34:19Z
dc.date.available2016-10-13T03:34:19Z
dc.date.issued2016-09-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5009
dc.descriptionPenerapan pembinaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika bertujuan untuk pengobatan, perawatan pecandu dan ketergantunganterhadap narkotika. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika sebagaimana pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor Tahun 2009 adalah sebagai instansi pemerintah dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagai bagian dari pembinaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembinaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur, serta apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu di intreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pelaksana-an pembinaan rehabilitasi bagi narapidana narkotika dilaksanakan untuk mengembalikan narapidana kemasyarakat dengan tidak melakukan tindak pidana lagi dan mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hambatan-hambatan yang menjadi penghalang untuk pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur adalah adanya hambatan normatif sebagai pedoman pelaksanaan rehabilitasi, masalah Anggaran dan tingkat SDM petugas, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya kepedulian dari lingkungan, masalah kapasitas dan masalah Warga Binaaan Pemasyarakatan itu sendiri.Pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta Timur sudah berjalan dengan efektif artinya sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 12 tahun 1999 tentang Pemasyarakatan, akan tetapi belum maksimal karena terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Agar pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta Timur berjalan dengan maksimal, maka diperlukan suatu pola pembenahan baik dari segi peraturan, keamanan, dan tingkat SDM. Selain itu diperlukan revisi terhadap UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika agar penyalahguna narkotika tidak hanya diberikan sanksi pidana berupa pemenjaraan saja tetapi juga diberikan sanksi berupa pembinaan rehabilitasi medis dan sosial, guna meminimalisir penyalahgunaan narkotikaen_US
dc.description.abstractPenerapan pembinaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika bertujuan untuk pengobatan, perawatan pecandu dan ketergantunganterhadap narkotika. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika sebagaimana pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor Tahun 2009 adalah sebagai instansi pemerintah dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagai bagian dari pembinaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembinaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur, serta apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu di intreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pelaksana-an pembinaan rehabilitasi bagi narapidana narkotika dilaksanakan untuk mengembalikan narapidana kemasyarakat dengan tidak melakukan tindak pidana lagi dan mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hambatan-hambatan yang menjadi penghalang untuk pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur adalah adanya hambatan normatif sebagai pedoman pelaksanaan rehabilitasi, masalah Anggaran dan tingkat SDM petugas, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya kepedulian dari lingkungan, masalah kapasitas dan masalah Warga Binaaan Pemasyarakatan itu sendiri.Pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta Timur sudah berjalan dengan efektif artinya sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 12 tahun 1999 tentang Pemasyarakatan, akan tetapi belum maksimal karena terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Agar pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta Timur berjalan dengan maksimal, maka diperlukan suatu pola pembenahan baik dari segi peraturan, keamanan, dan tingkat SDM. Selain itu diperlukan revisi terhadap UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika agar penyalahguna narkotika tidak hanya diberikan sanksi pidana berupa pemenjaraan saja tetapi juga diberikan sanksi berupa pembinaan rehabilitasi medis dan sosial, guna meminimalisir penyalahgunaan narkotikaen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPembinaan, Rehabilitasi, Narapidana Narkotikaen_US
dc.titlePELAKSANAAN REHABILITASI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LAPAS NARKOTIKA KLAS II A CIPINANG JAKARTA TIMURen_US
dc.typeThesis SKR FH 129en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record