Show simple item record

dc.contributor.authorWARDANI, DWI NOVA INDAH KUSUMA
dc.date.accessioned2016-10-13T06:29:37Z
dc.date.available2016-10-13T06:29:37Z
dc.date.issued2016-09-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5056
dc.descriptionPenelitian ini membahas tentang Pergantian Subyek Hukum Pada Akad Mudharabah dalam hal Mudharib Meninggal Dunia(Studi Kasus di BMT Beringharjo Yogyakarta). Ada dua permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses pergantian subyek hukum pada akad Mudharabah bilamana Mudharib meninggal dunia, dan bagaimana pelaksanaan pemenuhan pembiayaan akad Mudharabah setelah proses pergantian subyek hukum akad Mudharabah dalam hal Mudharib meninggal dunia.Penelitian yang digunakan adalah normatif. Data penelitian dilakukan dengan dengan cara wawancara langsung dengan narasumber dan dilengkapi dengan studi pustaka. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwaProses pergantian subyek hukum pada akad Mudharabah bilamana Mudharib meninggal dunia dengan cara ahli waris memberitahukan kepada pihak BMT Beringharjo Cabang Yogyakarta bahwa pewaris selaku Mudharib di dalam perjanjian musyarokah maupun perjanjian Mudharabah telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Kelurahan setempat atau Kantor Catatan Sipil setempat. Ahli waris dan BMT Beringharjo Cabang Yogyakarta melakukan musyawarah untuk membuat perjanjian yang baru.Bila pembiayaan oleh ahli warisnya tidak dikehendaki untuk dilunasi maka pembiayaan tersebut dapat diteruskan oleh ahli warisnya. Keluarga pihak Mudharib menunjuk ahli warisnya atau orang-orang yang memperoleh hak daripadanya untuk menggantikan Mudharib yang meninggal dunia setelah memperoleh persetujuan dari semua ahli warisnya untuk meneruskan usahanya dan meneruskan pembiayaannya. Terjadinya penggantian Mudharib lama kepada Mudharib berarti membebaskan Mudharib lama dari kewajibannya membayar hutangnya kepada pembiayaan. Pelaksanaan pemenuhan pembiayaan akad mudharabah setelah proses pergantian subyek hukum akad mudharabah dalam hal mudharib meninggal duniayaitu Mudharib (ahli waris) menjaminkan benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan jika harta warisan pewaris tidak mencukupi untuk melunasi utang-utangnya maka ahli waris sukarela menyerahkan benda jaminan tersebut untuk di eksekusi atau dijual oleh pihak pembiayaan dan jika hasil eksekusi benda tersebut melebihi nilai utang yang dimiliki pewaris, maka pembiayaan ur akan mengembalikannya kepada ahli waris.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang Pergantian Subyek Hukum Pada Akad Mudharabah dalam hal Mudharib Meninggal Dunia(Studi Kasus di BMT Beringharjo Yogyakarta). Ada dua permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses pergantian subyek hukum pada akad Mudharabah bilamana Mudharib meninggal dunia, dan bagaimana pelaksanaan pemenuhan pembiayaan akad Mudharabah setelah proses pergantian subyek hukum akad Mudharabah dalam hal Mudharib meninggal dunia.Penelitian yang digunakan adalah normatif. Data penelitian dilakukan dengan dengan cara wawancara langsung dengan narasumber dan dilengkapi dengan studi pustaka. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwaProses pergantian subyek hukum pada akad Mudharabah bilamana Mudharib meninggal dunia dengan cara ahli waris memberitahukan kepada pihak BMT Beringharjo Cabang Yogyakarta bahwa pewaris selaku Mudharib di dalam perjanjian musyarokah maupun perjanjian Mudharabah telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Kelurahan setempat atau Kantor Catatan Sipil setempat. Ahli waris dan BMT Beringharjo Cabang Yogyakarta melakukan musyawarah untuk membuat perjanjian yang baru.Bila pembiayaan oleh ahli warisnya tidak dikehendaki untuk dilunasi maka pembiayaan tersebut dapat diteruskan oleh ahli warisnya. Keluarga pihak Mudharib menunjuk ahli warisnya atau orang-orang yang memperoleh hak daripadanya untuk menggantikan Mudharib yang meninggal dunia setelah memperoleh persetujuan dari semua ahli warisnya untuk meneruskan usahanya dan meneruskan pembiayaannya. Terjadinya penggantian Mudharib lama kepada Mudharib berarti membebaskan Mudharib lama dari kewajibannya membayar hutangnya kepada pembiayaan. Pelaksanaan pemenuhan pembiayaan akad mudharabah setelah proses pergantian subyek hukum akad mudharabah dalam hal mudharib meninggal duniayaitu Mudharib (ahli waris) menjaminkan benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan jika harta warisan pewaris tidak mencukupi untuk melunasi utang-utangnya maka ahli waris sukarela menyerahkan benda jaminan tersebut untuk di eksekusi atau dijual oleh pihak pembiayaan dan jika hasil eksekusi benda tersebut melebihi nilai utang yang dimiliki pewaris, maka pembiayaan ur akan mengembalikannya kepada ahli waris.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPergantian Subyek Hukum, Akad Mudharabah, Mudharib Meninggal Duniaen_US
dc.titlePERGANTIAN SUBYEK HUKUM PADA AKAD MUDHARABAH DALAM HAL MUDHARIB MENINGGAL DUNIA DI BMT BERINGHARJO CABANG YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FH 140en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record