PERBANDINGAN APLIKASI GADAI EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH DAN PEGADAIAN SYARIAH
Abstract
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaanya, nasabah hanya dibebani biaya administrasi dan biaya simpan barang jaminan (ijarah). Akad yang digunakan yaitu Akad Qardh, Rahn dan Ijarah. Untuk memperoleh pinjaman, nasabah harus membawa barang jaminan yang berupa emas dan fotocopy identitas diri, selanjutnya staf gadai akan menaksir barang jaminan untuk menentukan besar pinjaman dan biaya administrasi serta biaya ijarah, kemudian nasabah dapat menerima uang pinjaman disertai Surat Bukti Gadai