Show simple item record

dc.contributor.authorGUMILAR, PEPY YUSPIKA
dc.date.accessioned2016-10-19T02:40:41Z
dc.date.available2016-10-19T02:40:41Z
dc.date.issued2016-09-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5226
dc.descriptionPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Kedudukan Anak diluar Kawin menjadi pintu terang dalam permasalahan kedudukan anak luar kawin dalam hukum di Indonesia. Pasalnya dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hak-hak serta perlindungan hukum terhadap anak luar kawin lebih terjamin. Perlindungan bagi anak wajib diatur oleh Pemerintah karena anak memiliki peran yang strategis demi mencapai cita-cita bangsa di masa depan, tanpa perlu adanya diskriminasi apakah anak tersebut anak sah atau anak diluar perkawinan. Metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dalam hal perlindungan hukum terhadap anak luar kawin setelah adanya Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 disertai dengan wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi anak diluar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya sepanjang masih bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah penetapan pengesahan terhadap anak luar kawin maka hak-hak yang dimiliki anak luar kawin akan sama dengan hak yang dimiliki seorang anak yang sah.en_US
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Kedudukan Anak diluar Kawin menjadi pintu terang dalam permasalahan kedudukan anak luar kawin dalam hukum di Indonesia. Pasalnya dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hak-hak serta perlindungan hukum terhadap anak luar kawin lebih terjamin. Perlindungan bagi anak wajib diatur oleh Pemerintah karena anak memiliki peran yang strategis demi mencapai cita-cita bangsa di masa depan, tanpa perlu adanya diskriminasi apakah anak tersebut anak sah atau anak diluar perkawinan. Metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dalam hal perlindungan hukum terhadap anak luar kawin setelah adanya Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 disertai dengan wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi anak diluar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya sepanjang masih bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah penetapan pengesahan terhadap anak luar kawin maka hak-hak yang dimiliki anak luar kawin akan sama dengan hak yang dimiliki seorang anak yang sah.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectAnak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 , Kedudukan Anak Luar Kawinen_US
dc.titleSTATUS ANAK LUAR KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010en_US
dc.typeThesis SKR FH 142en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record