Show simple item record

dc.contributor.advisorIMAN, MARSUDI
dc.contributor.authorAPRILIASARI, EKA PARIDA
dc.date.accessioned2016-10-26T07:14:11Z
dc.date.available2016-10-26T07:14:11Z
dc.date.issued2016-07-31
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5363
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat M. Quraish Shihab tentang Jilbab dan menganalisis bagaimana implikasi atau dampaknya dalam pendidikan Islam. Jenis penelitiannya ialah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang obyek utamanya ialah bahan-bahan pustaka meliputi sumber data primer, sekunder dan pendukung. Sedangkan metode analisis data berupa analisa data dengan menggunakan analisis isi (content analysis), yang merupakan analisis ilmiah tentang isi pesan suatu komunikasi. Penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan yaitu, Konsep jilbab menurut M. Quraish Shihab adalah bahwa jilbab itu baik dan bukan merupakan kewajiban, sehingga tidak diperbolehkan untuk memaksa wanita yang belum memakai jilbab untuk berjilbab. Dan bagi wanita yang berjilbab hendaknya bersikap toleransi terhadap mereka yang belum berjilbab. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap muslimah. Di antaranya adalah tidak ber-tabarruj, tidak menggunakan pakaian popularitas (pakaiannya terkenal/bermerek di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangan kepadanya sehingga pemakainya merasa bangga dengan pakaiannya dan akhirnya menimbulkan sikap sombong dan angkuh), tidak menggunakan pakaian transparan dan ketat, serta tidak menggunakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki dan dalam hal ini, peranan adat istiadat itu perlu dipertimbangkan. Landasan beliau dalam menentukan konsep tersebut adalah hasil penafsiran para ulama terdahulu dan cendekiawan kontemporer terhadap ayat-ayat jilbab dalam al-Qur’an terutama surat An-Nūr (24): 31 dan surat Al-Aḥzāb (33): 59. Penafsirannya tidak berdampak apapun dalam pendidikan Islam di Indonesia terutama dalam ranah pendidikan di ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, PKS, PERSIS, karena di dalam Islam ada pendidikan fiqh wanita, yang mana di dalam pendidikan tersebut menyuruh wanita muslimah untuk memakai jilbab, dan itu hukumnya wajib bagi muslimah, karena banyak manfaat dari memakai jilbab tersebut, dan pendidikan itu seharusnya dimulai dari lingkungan keluarga kita dulu yang lebih terdekat, agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat secara umum. Tapi di kalangan kaum liberal yang ada di Indonesia ini menjadi sebuah dukungan bagi mereka karena memiliki titik temu yang sama, dan akan sangat berbahaya bagi masyarakat awam dalam pendidikan Islam jika mereka mengikuti hasil penafsiran beliauen_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat M. Quraish Shihab tentang Jilbab dan menganalisis bagaimana implikasi atau dampaknya dalam pendidikan Islam. Jenis penelitiannya ialah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang obyek utamanya ialah bahan-bahan pustaka meliputi sumber data primer, sekunder dan pendukung. Sedangkan metode analisis data berupa analisa data dengan menggunakan analisis isi (content analysis), yang merupakan analisis ilmiah tentang isi pesan suatu komunikasi. Penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan yaitu, Konsep jilbab menurut M. Quraish Shihab adalah bahwa jilbab itu baik dan bukan merupakan kewajiban, sehingga tidak diperbolehkan untuk memaksa wanita yang belum memakai jilbab untuk berjilbab. Dan bagi wanita yang berjilbab hendaknya bersikap toleransi terhadap mereka yang belum berjilbab. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap muslimah. Di antaranya adalah tidak ber-tabarruj, tidak menggunakan pakaian popularitas (pakaiannya terkenal/bermerek di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangan kepadanya sehingga pemakainya merasa bangga dengan pakaiannya dan akhirnya menimbulkan sikap sombong dan angkuh), tidak menggunakan pakaian transparan dan ketat, serta tidak menggunakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki dan dalam hal ini, peranan adat istiadat itu perlu dipertimbangkan. Landasan beliau dalam menentukan konsep tersebut adalah hasil penafsiran para ulama terdahulu dan cendekiawan kontemporer terhadap ayat-ayat jilbab dalam al-Qur’an terutama surat An-Nūr (24): 31 dan surat Al-Aḥzāb (33): 59. Penafsirannya tidak berdampak apapun dalam pendidikan Islam di Indonesia terutama dalam ranah pendidikan di ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, PKS, PERSIS, karena di dalam Islam ada pendidikan fiqh wanita, yang mana di dalam pendidikan tersebut menyuruh wanita muslimah untuk memakai jilbab, dan itu hukumnya wajib bagi muslimah, karena banyak manfaat dari memakai jilbab tersebut, dan pendidikan itu seharusnya dimulai dari lingkungan keluarga kita dulu yang lebih terdekat, agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat secara umum. Tapi di kalangan kaum liberal yang ada di Indonesia ini menjadi sebuah dukungan bagi mereka karena memiliki titik temu yang sama, dan akan sangat berbahaya bagi masyarakat awam dalam pendidikan Islam jika mereka mengikuti hasil penafsiran beliauen_US
dc.publisherFAI UMYen_US
dc.subjectTafsir, Jilbab, Pendidikan Islam.en_US
dc.titleJILBAB MENURUT M. QURAISH SHIHAB DAN IMPLIKASINYA DALAM PENDIDIKAN ISLAMen_US
dc.typeThesis SKR FAI 215en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record