Show simple item record

dc.contributor.authorYUSTICIA, DHEA HABIBA
dc.date.accessioned2016-11-04T02:43:39Z
dc.date.available2016-11-04T02:43:39Z
dc.date.issued2012-11-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5801
dc.descriptionKekauatan e-mail sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan berdasarkan peraturan hukum di indonesia, yaitu apabila dikaitkan dengan pasal 164 HIR termasuk dalam alat bukti tertulis yaitu surat biasa, yang kekuatan pembuktiannya dikembaliakn kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya. Hakin dapat mengesampingkan atau mempergunakannya sebagai alat bukti permulaan, atau dapat juga dijadikan sebagai suatu persangkaan.en_US
dc.description.abstractKekauatan e-mail sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan berdasarkan peraturan hukum di indonesia, yaitu apabila dikaitkan dengan pasal 164 HIR termasuk dalam alat bukti tertulis yaitu surat biasa, yang kekuatan pembuktiannya dikembaliakn kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya. Hakin dapat mengesampingkan atau mempergunakannya sebagai alat bukti permulaan, atau dapat juga dijadikan sebagai suatu persangkaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectE-MAILen_US
dc.subjectPENGADILANen_US
dc.subjectSENGKETA PERDATAen_US
dc.subjectBUKTIen_US
dc.titleKEKUATAN E-MAIL SEBAGAI BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILANen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record