PENERAPAN PRINSIP AMANAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI INDONESIA (PASCA AMANDEMEN UUD 1945)
Abstract
Presiden sebagai pemimpin rakyat, haruslah mencontoh suri tauladan yang ada pada pemimpin paling agung yaitu Rasulullah Saw, sehingga tidak ada salahnya apabila penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikomparasikan dengan prinsip-prinsip fiqih siyasah ( politik islam) terutama berkaitan dengan prinsip amanah. Karena dalam Politik Islam dapat diartikan sebagai aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Hal ini karena Islam adalah meliputi akidah dan syariat, ad Diin wad Daulah Islam yang bersifat syamil dan kamil, yaitu bersifat menyeluruh, tidak memiliki cacat sedikit pun, mengatur seluruh sisi kehidupan manusia dari kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dari urusan yang paling kecil seperti makan, tidur dan lain-lain sampai yang paling besar, seperti politik, hukum, ekonomi dan lain-lain
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana penerapan prinsip amanah dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Fokus kajian penelitian ini mencakup beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1. Bagaimanakah penerapan prinsip amanah dalam sistem presidensiil?
2. Apakah prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penyelenggaraan sistem presidensill sudah sesuai dengan kaidah yang terdapat dalam prinsip-prinsip politik Islam (fiqih siyasah ) terutama prinsip amanah?
Kesimpulan dalam penelitian ini terbagi dalam dua hal, mengenai penerapan prinsip amanah dan kesesuaian Sistem Presidensial dengan prinsip ketatanegaraan Islam, meliputi:
1. Penerapan Prinsip Amanah dalam Sistem Presidensial
2. Kesesuaian Sistem Presidensial dengan Prinsip Siyasah Syari’ah