Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYANTI, SEPTI NUR
dc.contributor.authorSYARONI, ANANG
dc.contributor.authorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.authorLAILAM, TANTO
dc.date.accessioned2016-11-08T03:43:19Z
dc.date.available2016-11-08T03:43:19Z
dc.date.issued2014-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6023
dc.descriptionMahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan Mahkaman berlaku pada Pilpres 2019 mendatang. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dan seterusnya, akan digelar serentak. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terlihat sangat ganjil, mengingat Putusan tersebut akan diberlakukan pada Pemilu tahun 2019, dan alasan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi hanya sekedar alasan yang bersifat teknis, yakni terbatas pada pelaksanaan Pemilu 2014 sudah terjadwal, dan KPU akan sangat kerepotan kalau pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana penerapan prinsip siyasah syari‟ah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-I/2013. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip syiyasah syariah yang digunakan untuk mengatur sistem pemerintahan Islam, khususnya penerapan prinsip keadilan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian dikemukakan bahwa secara sederhana putusan MK tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam terutama kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Putusan pemilu serentak 2019 merupakan putusan yang adil karena hukum telah ditegakkan sebagaimana mestinya. Dalam perspektif prinsip ketatanegaraan Islam bahwa putusan MK ini sudah dirasakan adil bagi seluruh elemen bangsa ini, putusan ini telah dirasakan adil bagi partai politik peserta pemilu, adil bagi masyarakat yang hendak menjadi Capres/ Cawapres, dan tentunya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pemilih dan mengurangi persentase “golput” dalam pemilu. Dalam putusan MK ini prinsip persatuan dan persaudaraan telah dikedepankan dengan memberikan putusan pemilu serentak yang lebih adil dan menghentikan kepentingan politik praktis yang berujung pada retaknya persatuan. Selain itu, prinsip persatuan dan persaudaraan juga dijadikan dasar oleh MK memperkuat posisi pemilu serentak, sebab pemilu tidak serentak justru sering menciptakan konflik horizontal dikalangan masyarakat.en_US
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan Mahkaman berlaku pada Pilpres 2019 mendatang. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dan seterusnya, akan digelar serentak. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terlihat sangat ganjil, mengingat Putusan tersebut akan diberlakukan pada Pemilu tahun 2019, dan alasan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi hanya sekedar alasan yang bersifat teknis, yakni terbatas pada pelaksanaan Pemilu 2014 sudah terjadwal, dan KPU akan sangat kerepotan kalau pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana penerapan prinsip siyasah syari‟ah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-I/2013. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip syiyasah syariah yang digunakan untuk mengatur sistem pemerintahan Islam, khususnya penerapan prinsip keadilan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian dikemukakan bahwa secara sederhana putusan MK tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam terutama kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Putusan pemilu serentak 2019 merupakan putusan yang adil karena hukum telah ditegakkan sebagaimana mestinya. Dalam perspektif prinsip ketatanegaraan Islam bahwa putusan MK ini sudah dirasakan adil bagi seluruh elemen bangsa ini, putusan ini telah dirasakan adil bagi partai politik peserta pemilu, adil bagi masyarakat yang hendak menjadi Capres/ Cawapres, dan tentunya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pemilih dan mengurangi persentase “golput” dalam pemilu. Dalam putusan MK ini prinsip persatuan dan persaudaraan telah dikedepankan dengan memberikan putusan pemilu serentak yang lebih adil dan menghentikan kepentingan politik praktis yang berujung pada retaknya persatuan. Selain itu, prinsip persatuan dan persaudaraan juga dijadikan dasar oleh MK memperkuat posisi pemilu serentak, sebab pemilu tidak serentak justru sering menciptakan konflik horizontal dikalangan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectMAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.subjectPEMILU SERENTAKen_US
dc.subjectKEADILANen_US
dc.subjectPERSATUANen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP SIYASAH SYAR’IYAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record