PENERAPAN PRINSIP SIYASAH SYAR’IYAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019
Date
2014-10Author
WIJAYANTI, SEPTI NUR
SYARONI, ANANG
PRASETYONINGSIH, NANIK
LAILAM, TANTO
Metadata
Show full item recordAbstract
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi
Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan Mahkaman berlaku pada Pilpres 2019
mendatang. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1)
dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan
pemilihan presiden 2019 dan seterusnya, akan digelar serentak. Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut terlihat sangat ganjil, mengingat Putusan tersebut akan
diberlakukan pada Pemilu tahun 2019, dan alasan yang disampaikan Mahkamah
Konstitusi hanya sekedar alasan yang bersifat teknis, yakni terbatas pada pelaksanaan
Pemilu 2014 sudah terjadwal, dan KPU akan sangat kerepotan kalau pemilu serentak
dilaksanakan pada tahun 2014. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini
adalah: “Bagaimana penerapan prinsip siyasah syari‟ah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-I/2013.
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, untuk mengidentifikasi konsep
dan asas-asas serta prinsip-prinsip syiyasah syariah yang digunakan untuk mengatur
sistem pemerintahan Islam, khususnya penerapan prinsip keadilan di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi. Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan
digunakan beberapa dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsep.
Hasil penelitian dikemukakan bahwa secara sederhana putusan MK tersebut
telah sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam terutama kewajiban menerapkan
kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Putusan pemilu serentak 2019
merupakan putusan yang adil karena hukum telah ditegakkan sebagaimana mestinya.
Dalam perspektif prinsip ketatanegaraan Islam bahwa putusan MK ini sudah
dirasakan adil bagi seluruh elemen bangsa ini, putusan ini telah dirasakan adil bagi
partai politik peserta pemilu, adil bagi masyarakat yang hendak menjadi Capres/
Cawapres, dan tentunya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pemilih dan
mengurangi persentase “golput” dalam pemilu. Dalam putusan MK ini prinsip
persatuan dan persaudaraan telah dikedepankan dengan memberikan putusan pemilu
serentak yang lebih adil dan menghentikan kepentingan politik praktis yang berujung
pada retaknya persatuan. Selain itu, prinsip persatuan dan persaudaraan juga
dijadikan dasar oleh MK memperkuat posisi pemilu serentak, sebab pemilu tidak
serentak justru sering menciptakan konflik horizontal dikalangan masyarakat.