THE CONSTRAINT OF TRUTH AND RECONCILIATION COMMISION (TRC) FORMATION AS HUMAN RIGHTS MAINTENANCE IN INDONESIA
Abstract
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) adalah sesuatu yang dibutuhkan dalam Peace Building, sebab dnegan dibentuknya KKR, hak-hak korban dalam kasus pelanggaran HAM dapat dipenuhi. Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang memiliki sejarah pelanggaran berat HAM, sudah seharusnya KKR ada. Namun pada kenyataannya KKR ini belum terbentuk hingga saat ini.
Pada era pasca pemerintahan Orde Baru, sebuah solusi ditawarkan sebagai alternatif penyelesaian permasalahan HAM di indonesia. Solusi yang ditawarkan berupa pembentukan KKR yang dimuat dalam RUU KKR. Akhirnya wacana, ide ataupun usulan terbentuknya KKR secara formil dimulai dengan dikeluarkannya TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang dalam Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional Nasional yang kemudian dipertegas dengan UU tentang Pengadilan HAM.