Show simple item record

dc.contributor.authorGUPITA, ZHABATIN NINGGA
dc.date.accessioned2016-11-08T07:21:51Z
dc.date.available2016-11-08T07:21:51Z
dc.date.issued2012-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6062
dc.descriptionMembajirnya kasus-kasus korupsi yang menghiasi negeri ini dari korupsi kelas teri hingga korupsi kakap selalu saja menyedot perhatian masyarakat. Beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi yang telah menyita perhatian publik tersebut, tentu saja tidak dapat disaksikan dengan sangat vulgar apabila tidak ada satu sosok yang turut dalam membongkar dan menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Di Indonesia, konsep Whistleblower belum diatur secara tegas. Sebagai suatu terobosan undang-undang ini belum mampu menutupi kelemahan sistem hukum kita, berkaitan dengan terabaiaknnya elemen saksi pelapor dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dikarenakan kewenangan LPSK yang belum mengikat bagi penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana, dalam setiap keputusan pemberian perlindungan bagi saksi.en_US
dc.description.abstractMembajirnya kasus-kasus korupsi yang menghiasi negeri ini dari korupsi kelas teri hingga korupsi kakap selalu saja menyedot perhatian masyarakat. Beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi yang telah menyita perhatian publik tersebut, tentu saja tidak dapat disaksikan dengan sangat vulgar apabila tidak ada satu sosok yang turut dalam membongkar dan menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Di Indonesia, konsep Whistleblower belum diatur secara tegas. Sebagai suatu terobosan undang-undang ini belum mampu menutupi kelemahan sistem hukum kita, berkaitan dengan terabaiaknnya elemen saksi pelapor dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dikarenakan kewenangan LPSK yang belum mengikat bagi penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana, dalam setiap keputusan pemberian perlindungan bagi saksi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectWHISTLEBLOWERen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record