Show simple item record

dc.contributor.advisorNASRULLAH, NASRULLAH
dc.contributor.advisorISHARYANTO, JOHAN ERWIN
dc.contributor.authorSUKARDIN, SUKARDIN
dc.date.accessioned2016-11-10T01:37:40Z
dc.date.available2016-11-10T01:37:40Z
dc.date.issued2011-12-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6183
dc.descriptionSecara umum pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana ditentukan dalam PAsal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menentukan bahwa salah satu tugas DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun mekanisme pengawsannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bone, yaitu dimulai dengan penggunaan hak interpelasi, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan hak angket apabila terdapat dugaan terjadinya penyimpangan dan selanjutnya dilaksanakan hak menyatakan pendapat yang berupa pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan kepada bupati bahwa kasus penyimpangan tersebut dapat diselesaikan melalui jalaur hukum apabila memang terdapat bukti-bukti tentang terjadinya tindak pidana.en_US
dc.description.abstractSecara umum pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana ditentukan dalam PAsal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menentukan bahwa salah satu tugas DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun mekanisme pengawsannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bone, yaitu dimulai dengan penggunaan hak interpelasi, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan hak angket apabila terdapat dugaan terjadinya penyimpangan dan selanjutnya dilaksanakan hak menyatakan pendapat yang berupa pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan kepada bupati bahwa kasus penyimpangan tersebut dapat diselesaikan melalui jalaur hukum apabila memang terdapat bukti-bukti tentang terjadinya tindak pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPENGELOLAAN APBDen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN APBD OLEH DPRD KABUPATEN BONE SULAWESI SELATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record