IMPLEMENTASI ADD (ALOKASI DANA DESA) DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DESA (Studi pada bagian Pemdes Setda Kab. Bantul)
Abstract
Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa semua pihak pelaksana ADD berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 02 B Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 05 A Tahun 2009. Secara rutin selalu diadakan monitoring dan evaluasi antar pihak pelaksana ADD dan pertanggungjawaban akhir periode sehingga apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dapat dipertanggungjawaban secara administrasi dan hukum. Demikian juga yang terjadi pada tingkat desa juga menuangkannya ke dalam Perdes.