Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, ANGGRAENI NOVITA
dc.date.accessioned2016-12-05T06:11:20Z
dc.date.available2016-12-05T06:11:20Z
dc.date.issued2016-03-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6822
dc.descriptionPerkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal. Di dalam menjalankan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku yaitu yang di atur di dalam Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Namun dalam hal ini perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan asas dan syarat perkawinan yang berlaku. Selain itu juga telah dihasilkan anak dari perkawinan tersebut. Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah apa saja dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara penetapan asal usul anak hasil dari perkawinan poliandri. Karena hal ini akan menjadi patokan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah ingin mengetahui apa saja yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan penetapan asal usul anak. Hal hal apa saja yang dijadikan pertimbangan dalam memutus permohonan penetapan asal usul anak hasil dari perkawinan poliandri. Berdasarakan hasil penelitian disimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk menetapkan sebagai anak biologis dari keduanya ditolak. Hal ini disebabkan karena perkawinan tersebut dilakukan saat istri yang berkedudukan sebagai pemohon masih terikat di dalam perkawinan dengan orang lain, dengan kata lain bahwa hal ini sudah bertentangan dengan pasal 9 Undang Undang Perkawinan dan juga dengan asas yang berlaku di dalam perkawinan yang tidak lain adalah asas monogami. Selain itu anak dapat ditetapkan sebagai anak sah apabila anak tersebut dilahirkan dalam dan sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun jelas bahwa perkawinan tersebut sudah tidak sah maka dari itu anak tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai anak biologis dan juga tidak bisa dilakukan pengakuan. Karena pengakuan hanya boleh dilakukan terhadap anak hasil selain hubungan zina dan sumbang. Karena anak tersebut tidak dapat di sahkan sebagai anak biologis dari pemohon maka dari itu anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh seperti hak waris, hak perwalian, hak penggunaan nama, hak alimentasi dan lain sebagainya. Memang kedudukan anak luar kawin disini sangat dirugikan karena tidak bisa mendapatkan pengakuan. Meskipun demikian alangkah lebih baik secara etika maupun moral orang tua biologis tetap memberikan alimentasi atau menafkahi anak tersebut tanpa adanya pengakuan yang sah secara hukumen_US
dc.description.abstractPerkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal. Di dalam menjalankan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku yaitu yang di atur di dalam Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Namun dalam hal ini perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan asas dan syarat perkawinan yang berlaku. Selain itu juga telah dihasilkan anak dari perkawinan tersebut. Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah apa saja dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara penetapan asal usul anak hasil dari perkawinan poliandri. Karena hal ini akan menjadi patokan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah ingin mengetahui apa saja yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan penetapan asal usul anak. Hal hal apa saja yang dijadikan pertimbangan dalam memutus permohonan penetapan asal usul anak hasil dari perkawinan poliandri. Berdasarakan hasil penelitian disimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk menetapkan sebagai anak biologis dari keduanya ditolak. Hal ini disebabkan karena perkawinan tersebut dilakukan saat istri yang berkedudukan sebagai pemohon masih terikat di dalam perkawinan dengan orang lain, dengan kata lain bahwa hal ini sudah bertentangan dengan pasal 9 Undang Undang Perkawinan dan juga dengan asas yang berlaku di dalam perkawinan yang tidak lain adalah asas monogami. Selain itu anak dapat ditetapkan sebagai anak sah apabila anak tersebut dilahirkan dalam dan sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun jelas bahwa perkawinan tersebut sudah tidak sah maka dari itu anak tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai anak biologis dan juga tidak bisa dilakukan pengakuan. Karena pengakuan hanya boleh dilakukan terhadap anak hasil selain hubungan zina dan sumbang. Karena anak tersebut tidak dapat di sahkan sebagai anak biologis dari pemohon maka dari itu anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh seperti hak waris, hak perwalian, hak penggunaan nama, hak alimentasi dan lain sebagainya. Memang kedudukan anak luar kawin disini sangat dirugikan karena tidak bisa mendapatkan pengakuan. Meskipun demikian alangkah lebih baik secara etika maupun moral orang tua biologis tetap memberikan alimentasi atau menafkahi anak tersebut tanpa adanya pengakuan yang sah secara hukumen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPoliandri, Penetapan Anak, Pengakuan Anak Luar Kawinen_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI PA BANTUL (Studi Putusan PA No 0069/Pdt.P/2015/PA.Bantul)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record