Show simple item record

dc.contributor.authorHASANAH, NUR HAFIZAL
dc.date.accessioned2016-12-07T02:53:27Z
dc.date.available2016-12-07T02:53:27Z
dc.date.issued2016-04-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6920
dc.descriptionPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan sistem peradilan pidana terhad anak sebagai pelaku dalam tindak pidana perkosaan yang di lakukan oleh anak dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagi pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif-kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun wawancara dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil obyektif dan konkret, kemudian di analisis secara Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan sistem peradilan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan diatur dalam hukum acara peradilan pidana anak terdapat terdapat tahap-tahap proses beracaranya yaitu penyidikan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, Penuntutan terhadap anak melakukan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumanya 12 Tahun penjara dan di dalam Undang- Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 Tahun penjara, yang berarti diatas 7 (tujuh) tahun maka tidak dapat dilakukan diversi dan pemeriksaan persidangan yang pada prinsipnya anak disidangkan dalam ruang sidang khusus anak serta ruang tunggu sidang anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak yaitu adanya diversi, dalam menangani perkara anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahtraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan Setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatanen_US
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan sistem peradilan pidana terhad anak sebagai pelaku dalam tindak pidana perkosaan yang di lakukan oleh anak dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagi pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif-kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun wawancara dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil obyektif dan konkret, kemudian di analisis secara Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan sistem peradilan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan diatur dalam hukum acara peradilan pidana anak terdapat terdapat tahap-tahap proses beracaranya yaitu penyidikan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, Penuntutan terhadap anak melakukan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumanya 12 Tahun penjara dan di dalam Undang- Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 Tahun penjara, yang berarti diatas 7 (tujuh) tahun maka tidak dapat dilakukan diversi dan pemeriksaan persidangan yang pada prinsipnya anak disidangkan dalam ruang sidang khusus anak serta ruang tunggu sidang anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak yaitu adanya diversi, dalam menangani perkara anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahtraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan Setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatanen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPerlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana, Tindak Pidana Perkosaanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record