Show simple item record

dc.contributor.authorALMUKTI, ALI AKBAR
dc.date.accessioned2016-12-07T03:30:53Z
dc.date.available2016-12-07T03:30:53Z
dc.date.issued2016-03-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6927
dc.descriptionPerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.Perjanjian Kerjasama dalam hal bisnis adalah perjanjian yang terjadi antara pihak satu dengan pihak yang lainya. Terhadap perjanjian kerjasama berlaku ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian dan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian kerjasama tersebut terjadi kesepakatan antara para pihak. Kata sepakat yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian berarti dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut berlaku ataupun mengikat para pihak yang membuatnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasamayang tidak melaksanakan sebagian perjanjian. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah yaitu untuk mengkaji dan mengetahui serta menjelaskan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasama. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perkara perdata dengan nomor perkara nomor 06/PDT.G/2013/PN.Yk ini Majelis Hakim berpendapat para tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan.Terhadap putusan ini maka hakim setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 125/126 HIR atau Pasal 149/150 RBg dan syarat-syarat bahwa tergugat / semua tergugat tidak datang menghadap pada hari sidang yang ditentukan, juga tidak mengirimkan wakil / kuasanya yang sah, telah dipanggil dengan sepatutnya, petitum tidak melawan hak dan beralasan maka gugatan dikabulkan dengan “putusan verstek”. Dikaji dari perspektif teoritis, normatif, dan praktik peradilan maka sifat putusan hakim mempunyai dimensi mengakhiri suatu perkara dan dapat juga untuk memperlancar dan melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara.Pada putusan hakim yang bersifat condemnatoir maka sifatnya berisi penghukuman salah satu pihak untuk memenuhi prestasi.en_US
dc.description.abstractPerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.Perjanjian Kerjasama dalam hal bisnis adalah perjanjian yang terjadi antara pihak satu dengan pihak yang lainya. Terhadap perjanjian kerjasama berlaku ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian dan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian kerjasama tersebut terjadi kesepakatan antara para pihak. Kata sepakat yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian berarti dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut berlaku ataupun mengikat para pihak yang membuatnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasamayang tidak melaksanakan sebagian perjanjian. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah yaitu untuk mengkaji dan mengetahui serta menjelaskan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasama. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perkara perdata dengan nomor perkara nomor 06/PDT.G/2013/PN.Yk ini Majelis Hakim berpendapat para tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan.Terhadap putusan ini maka hakim setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 125/126 HIR atau Pasal 149/150 RBg dan syarat-syarat bahwa tergugat / semua tergugat tidak datang menghadap pada hari sidang yang ditentukan, juga tidak mengirimkan wakil / kuasanya yang sah, telah dipanggil dengan sepatutnya, petitum tidak melawan hak dan beralasan maka gugatan dikabulkan dengan “putusan verstek”. Dikaji dari perspektif teoritis, normatif, dan praktik peradilan maka sifat putusan hakim mempunyai dimensi mengakhiri suatu perkara dan dapat juga untuk memperlancar dan melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara.Pada putusan hakim yang bersifat condemnatoir maka sifatnya berisi penghukuman salah satu pihak untuk memenuhi prestasi.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPertimbangan Haklim, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasamaen_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record