Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAWATI, NOVITA PUSPA DWI
dc.date.accessioned2016-12-07T04:00:22Z
dc.date.available2016-12-07T04:00:22Z
dc.date.issued2016-04-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6934
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan dalam putusan perkara Nomor: 0230/Pdt.G/200/PA.WNO tentang penipuan oleh pihak istri. Guna menyelesaikan kasus di atas, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yang mendasarkan pada hasil studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan narasumber. Bahan-bahan hukum yang diperoleh selama penelitian akan diolah melalui proses penalaran hukum yang logis dan kemudian dilakukan analisis. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode Preskriptif. Dari penelitian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan pembatalan perkawinan tersebut terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu salah sangka terhadap diri pasangan. Pembatalan perkawinan tersebut membawa akibat hukum terhadap suami istri, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan harat bersamaen_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan dalam putusan perkara Nomor: 0230/Pdt.G/200/PA.WNO tentang penipuan oleh pihak istri. Guna menyelesaikan kasus di atas, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yang mendasarkan pada hasil studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan narasumber. Bahan-bahan hukum yang diperoleh selama penelitian akan diolah melalui proses penalaran hukum yang logis dan kemudian dilakukan analisis. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode Preskriptif. Dari penelitian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan pembatalan perkawinan tersebut terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu salah sangka terhadap diri pasangan. Pembatalan perkawinan tersebut membawa akibat hukum terhadap suami istri, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan harat bersamaen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPembatalan Perkawinan, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinanen_US
dc.titlePEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PENIPUAN OLEH PIHAK ISTRI (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Wonosari Nomor 0230/Pdt.G/2007/PA.Wno)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record