Show simple item record

dc.contributor.authorYULIYANTI, ANISSA
dc.date.accessioned2016-12-07T07:48:02Z
dc.date.available2016-12-07T07:48:02Z
dc.date.issued2016-04-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6956
dc.descriptionPerkawinan merupakan salah satu bentuk usaha manusia untuk menciptakan suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UUP perkawinan dan tujuannya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dijelaskan dalam Pasal 6 UUP diantaranya syarat-syarat perkawinan yakni adanya persetujuan dari kedua calon mempelai, calon mempelai sudah berumur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dengan izin kedua orang tua. Syarat perkawinan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 7 UUP. Dalam realitanya masih terlihat banyak yang melangsungkan perkawinan di bawah umur. Di kabupaten Kulon Progo rata-rata setiap tahun ada 50 permohonan dispensasi perkawinan. Peran hakim dalam membuat keputusan haruslah bertindak lebih bijaksana dan berhati-hati. Dari penjelasan di atas diperoleh rumusan masalah yaitu faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak di bawah umur dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Wates. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak dibawah umur dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Dalam penelitian ini membahas mengenai perkawinan yang mengenai asas perkawinan, syarat- syarat perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, pencegahan perkawinan serta pembatalan perkawinan. Batas usia perkawinan yang sudah dijelaskan di bagian atas tersebut. Akibat perkawinan anak di bawah umur yag salah satunya yaitu kematian bagi ibu dan perceraian. Dispensasi perkawinan hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang yaitu pengadilan agama bagi orang beragama islam dan pengadilan negeri bagi beragama non islam. Tujuan dispensasi yaitu untuk memberi kelonggaran bagi yang melangsungkan perkawinan di bawah umur yang tentunya telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan harus seadil-adilnya tanpa menghilangkan fungsi ketetapan dan asas-asas dalam ketepatan hakim. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan dan faktor kurangnya pengawasan dari orang tua. Dasar hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur yaitu pertimbangan maslahat mursalah, Pasal 7 ayat (2) UUP dan Pasal 53 KHI.en_US
dc.description.abstractPerkawinan merupakan salah satu bentuk usaha manusia untuk menciptakan suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UUP perkawinan dan tujuannya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dijelaskan dalam Pasal 6 UUP diantaranya syarat-syarat perkawinan yakni adanya persetujuan dari kedua calon mempelai, calon mempelai sudah berumur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dengan izin kedua orang tua. Syarat perkawinan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 7 UUP. Dalam realitanya masih terlihat banyak yang melangsungkan perkawinan di bawah umur. Di kabupaten Kulon Progo rata-rata setiap tahun ada 50 permohonan dispensasi perkawinan. Peran hakim dalam membuat keputusan haruslah bertindak lebih bijaksana dan berhati-hati. Dari penjelasan di atas diperoleh rumusan masalah yaitu faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak di bawah umur dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Wates. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak dibawah umur dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Dalam penelitian ini membahas mengenai perkawinan yang mengenai asas perkawinan, syarat- syarat perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, pencegahan perkawinan serta pembatalan perkawinan. Batas usia perkawinan yang sudah dijelaskan di bagian atas tersebut. Akibat perkawinan anak di bawah umur yag salah satunya yaitu kematian bagi ibu dan perceraian. Dispensasi perkawinan hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang yaitu pengadilan agama bagi orang beragama islam dan pengadilan negeri bagi beragama non islam. Tujuan dispensasi yaitu untuk memberi kelonggaran bagi yang melangsungkan perkawinan di bawah umur yang tentunya telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan harus seadil-adilnya tanpa menghilangkan fungsi ketetapan dan asas-asas dalam ketepatan hakim. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan dan faktor kurangnya pengawasan dari orang tua. Dasar hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur yaitu pertimbangan maslahat mursalah, Pasal 7 ayat (2) UUP dan Pasal 53 KHI.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPerkawinan, Dispensasi, Anak Di Bawah Umuren_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA WATES (Studi Kasus : PENETAPAN Nomor 015/Pdt.P/2015/PA.Wt ;PENETAPAN Nomor 024/Pdt.P/2015/PA.Wt)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record