IMPLEMENTASI FUNGSI KOORDINASI DALAM PEMERINTAHAN (Studi kasus Koordinasi Gubernur DIY dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah antara Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul)
Abstract
Sengketa batas daerah antara Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul DIY khususnya di blok Santan, Tambakkraman dan Tambakbaya terjadi karena adnaya tumpang tindih dalam peta desa. Faktor penyebab sengketa adalah faktor kepentingan dan faktor adanya konflik data sehingga menimbulkan sengketa batas daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur DIY dalam penyelesaian perselisihan batas daerah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dilakukan melalui penelitian dokumen batas daerah dilakukan melalui koordinasi vertikal dengan mengundang dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk memberikan bukti otentik batas daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Sleman dan kabupaten Bantul.