dc.contributor.advisor | RAHARJO, TRISNO | |
dc.contributor.advisor | SUSILA, ENDRIO | |
dc.contributor.author | ENDRI, ENDRI | |
dc.date.accessioned | 2016-12-08T07:08:33Z | |
dc.date.available | 2016-12-08T07:08:33Z | |
dc.date.issued | 2010-02-22 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7049 | |
dc.description | Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara , serta analisis yang telah penulis lakukan, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengembalian kerugian keuangan pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunnyai kekuatan hukum tetap. Adapun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat 1b , pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. | en_US |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara , serta analisis yang telah penulis lakukan, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengembalian kerugian keuangan pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunnyai kekuatan hukum tetap. Adapun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat 1b , pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | TINDAK PIDANA KORUPSI | en_US |
dc.subject | PENGEMBALIAN UANG NEGARA | en_US |
dc.subject | KEJAKSAAN | en_US |
dc.title | PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENGEMBALIAN UANG NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI | en_US |