MUHAMMADIYAH DAN DAKWAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Abstract
Agenda pemberdayaan masyarakat dan umat secara eksplisit telah tertuang dalam Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang dan 46 di Yogyakarta. Dalam rencana kerja tahapan jangka panjang dijelaskan pula bahwa kebijakan program Pimpinan Pusat Muhammadiyah, salah satunya, dititikberatkan pada peningkatan peran Muhammadiyah dalam pemberdayaan umat dan bangsa sebagai manifestasi dari peran Muhammadiyah dalam pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Tercetusnya komitmen pemberdayaan sosial dan segenap potensi masyarakat dan umat ini tidak terlepas dari tuntutan yang dihadapi oleh Muhammadiyah untuk dapat berpihak dan membela masyarakat di akar rumput dan komunitas mustadh’afin dalam berbagai ruang lingkup dan variasinya