PERUBAHAN KEBIJAKAN INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI ARAB SAUDI TAHUN 2011-2014
Abstract
Penelitian kali ini membahas tentang upaya resolusi konflik ketenagakerjaan yang terjadi antara Indonesia dan Arab Saudi, dimana penandatanganan MoU Perlindungan dan Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh pemerintah kedua negara pada tahun 2014 lalu dilihat sebagai sebuah pelunakan kebijakan pasca gagahnya komitmen moratorium pengiriman TKI tahun 2011. Penelitian ini mencoba menganalisa tentang apa sesungguhnya alasan dibalik keputusan pelunakan kebijakan oleh pemerintah Indonesia ketika itu, dan bagaimana dinamika konflik akhirnya mengantarkan kedua negara pada kesediannya untuk berdamai melalui penandatanganan MoU. Dengan menggunakan Theory of Ripeness milik William Zartman, ditemukan bahwa penandatanganan MoU tahun 2014 itu rupanya terjadi karena kedua belah pihak memasuki kondisi yang disebut Zartman sebagai Mutually Hurting Stalemate (MHS). Kedua negara justru siap untuk bernegosiasi ketika akhirnya mengalami sejumlah kondisi deadlock (jalan buntu) yang kemudian ‘memaksa’ keduanya untuk berdamai demi mengatasi kondisi-kondisi ‘menyulitkan’ tersebut. Dengan kerangka ini, ditemukan bahwa alasan pemerintah Indonesia mengusulkan penandatanganan MoU tahun 2014 adalah karena urgensi dibentuknya perjanjian bilateral sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 yang menjadi prasyarat bagi upaya penanganan berbagai dampak kebijakan moratorium, seperti; meningkatnya praktik TKI ilegal, tingginya protes dan desakan publik terhadap pemerintah, serta ancaman meningkatnya kekerasan terhadap TKI overstayers.