POLITIK PEMEKARAN WILAYAH “STUDI KASUS KEGAGALAN PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK SELATAN TAHUN 2014”
Abstract
Pada dasarnya pemekaran wilayah adalah sesuatu yang memiliki tujuan
yang penting bagi daerah dalam suatu negara, disamping meningkatkan pelayanan
publik juga sebagai sarana pendidikan politik ditingkat lokal. Dalam ilmu politik,
ada hal yang lebih penting dari pada sekedar memikirkan bagaimana cara
berkuasa, yaitu bagaimana melakukan kesejahtraan sosial kepada seluruh rakyat.
Dalam azas demokrasi yang mengembalikan segala sesuatunya kepada rakyat,
yang artinya demokrasi mencita-citakan kesejahtraan sosial sebagai unsur penting
dalam menjalankan roda pemerintahan sebuah negara. Hal yang sama juga
diinginkan dalam konsep pemekaran wilyah.
Skripsi ini membahasa tentang upaya yang dilakukan dalam pembentukan
Kabupaten Lombok Selatan yang akan dimekarkan dari Kabupaten Lombok
Timur, penulis sedikit-banyak berusaha menguraikan proses-prosesnya, baik
secara administratif maupun secara politis, bagaimana wacana tersebut secara
langsung disosilisasikan kepada masyarakat Lombok Timur di delapan kecamatan
yang akan menjadi bagian calon Kabupaten Lombok Selatan. Ternyata
memunculkan polemik, pro dan kontra baik ditingkat masyarakat di delapan
kecamatan maupun tingkat pemerintahan, karna pada umunya wacana pemekaran
wilayah adalah sebuah aspirasi yang sedikit disuarakan oleh masyarakat dan lebih
dimotori oleh elit lokal saja.
Sedangkan dalam skripsi ini, metode yang digunakan dalam penelitian
adalah dengan menggunakan metode kualitatif, dengan berusaha menampilkan
data yang deskriptif, yang dalam teknik pengumpulan data yaitu berusaha
mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dan juga wawancara langsung
dengan beberapa tokoh yang terlibat secara langsung. Dan sedangkan dalam
teknik analisis data, penulis menggunakan teknik deskriptif, yang bertujuan agar
dapat membuat gambaran terhadap data-data yang ada, sehingga dapat
menghasilkan data yang sistematis, faktual, aktual dan akurat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya beberapa faktor yang
mempengaruhi kegagalan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan yang akan
dimekarkan dari Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2014 yaitu:
Pertama,persaingan elit politik lokal dalam gagasan pemekaran. Jika dilihat dari
wacana pemekaran terlihat bahwa adanya persaingan antara elit lokal serta ego
politik dalam gagasan pemekaran Kabupaten Lombok Timur. Kedua, belum
solitnya cakupan wilayah yang menjadi bagian dari DOB. Adanya reaksi
penolakan tiga kecamatan dari delapan kecamatan yang akan menjadi cakupan
wilayah calon Kabupaten Lombok Selatan. Ketiga, situasi nasional. Pada sidang
paripurna DPR RI dengan agenda penetapan RUU 65 DOB pada 29 Desember
2014, memutuskan untuk tidak mengesahkan RUU 65 DOB tersebut, salah
satunya pembentukan Kabupaten Lombok Selatan, karena mengingat akan segera
dilantinya Presiden dan DPR RI priode 2014-2019, serta terdapat persyaratan
antara UU pemerintah yang lama, yaitu UU No 32 Tahun 2004 dengan UU 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.