PERBANDINGAN APLIKASI PRODUK GADAI EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KALIURANG DAN PEGADAIAN SYARIAH UNIT MUNGGUR CABANG KUSUMANEGARA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan praktik produk gadai emas yang ada di Bank Syariah Mandiri Cabang Kaliurang dan Pegadaian Syariah Unit Munggur Cabang Kusumanegara dengan studi pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN/MUI/III/2002 dan No. 26/DSN/MUI/III/2002. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur di Bank Syariah Mandiri Cabang Kaliurang dan Pegadaian Syariah Unit Munggur tidak berbeda jauh. Di awali dengan pengajuan persyaratan yaitu kartu identitas dan jaminan, setelah di lakukan pengecekan terhadap persyaratan oleh petugas, maka petugas akan memberi informasi kepada nasabah mengenai fasilitas dan resiko yang akan di kenakan setelah transaksi gadai emas tersebut. Setelah nasabah setuju, petugas akan melakukan proses gadai emas. Sedangkan perbedaan yang ada di Bank Syariah Mandiri Cabang Kaliurang dan Pegadaian Syariah Unit Munggur Cabang Kusumanegara, dari segi biaya administrasi, Pegadaian Syariah Unit Munggur Cabang Kusumanegara menetapkan biaya mulai dari Rp. 2.000,- s/d Rp. 100.000,- dan Bank Syariah Mandiri Cabang Kaliurang menetapkan biaya Rp. 18.000,- s/d Rp. 125.000,-. Untuk biaya ujroh Bank Syariah Mandiri Cabang Kaliurang menetapkan per 15 hari dan Pegadaian Syariah Unit Munggur Cabang Kusumanegara per 10 hari. Dalam pelaksanaan praktik gadai emas di dua lembaga tersebut belum sesuai dengan Fatwa MUI No.25/DSN/MUI/III/2002 pada point 4 yang menyatakan bahwa tidak boleh menetapkan biaya berdasarkan jumlah pinjaman. Namun selama tidak ada unsur keterpaksaan dan tidak ada hal yang merugikan kedua belah pihak, maka pelaksanaan gadai emas di dua lembaga tersebut tetap dapat di lakukan.