Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorKAROMY, MUHAMMAD HAIKAL
dc.date.accessioned2017-01-14T03:08:37Z
dc.date.available2017-01-14T03:08:37Z
dc.date.issued2012-12-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8396
dc.descriptionPerkembangan industri saat ini sangat pesat dan berkembang di setiap daerah, perkembangan industri ini banyak mempunyai berbagai dampak baik dan buruk ke bidang ekonomi, sosial, budaya namun tidak lupa perlunya ada pengawasan yang cukup karena berkaitan langsung juga kepada lingkungan hidup. Khususnya kepada pengelolaan limbah agar tidak merusak kelestarian lingkungan hidup saat ini maupun dikemudian harinya. UU Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 32 tahun 2009 atau yang sering disebut sebagai UUPLH . Pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif yang berlaku saat ini adalah dijatuhkan kepada badan usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindka pidana lingkungan hidup. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Karanganyar masih menggunakan UU Lingkungan hidup yang lama yaitu UU No. 23 tahun 1997.en_US
dc.description.abstractPerkembangan industri saat ini sangat pesat dan berkembang di setiap daerah, perkembangan industri ini banyak mempunyai berbagai dampak baik dan buruk ke bidang ekonomi, sosial, budaya namun tidak lupa perlunya ada pengawasan yang cukup karena berkaitan langsung juga kepada lingkungan hidup. Khususnya kepada pengelolaan limbah agar tidak merusak kelestarian lingkungan hidup saat ini maupun dikemudian harinya. UU Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 32 tahun 2009 atau yang sering disebut sebagai UUPLH . Pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif yang berlaku saat ini adalah dijatuhkan kepada badan usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindka pidana lingkungan hidup. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Karanganyar masih menggunakan UU Lingkungan hidup yang lama yaitu UU No. 23 tahun 1997.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.subjectPIDANA KORPORASIen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN KARANGANYARen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record