HASANAH CARD DALAM PERSPEKTIF FIQIH KONTEMPORER (STUDI KASUS DI BNI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan penerapan Hasanah Card di BNI Syariah dan bagaimana pandangan ulama kontemporer mengenai hal tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Bentuk penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif anasisis. Objek yang digunakan yaitu BNI Syariah Cabang Yogyakarta. Untuk mendapatkan data yang diinginkan, peneliti melakukan wawancara mendalam mengenai produk Hasanah Card kepada pihak terkait yaitu BNI Syariah Cabang Yogyakarta. Dalam memperkuat data, peneliti mencari sumber di buku-buku, artikel, internet maupun litelatur lainnya yang berhubungan dengan Hasanah Card.
BNI Syariah menciptakan Hasanah Card untuk digunakan sebagai alat pembayaran secara aman dan praktis. Dalam penggunaan, pemegang kartu Hasanah Card tidak boleh melakukan transaksi yang berlebihan (israf) dan juga transaksi yang bertentangan dengan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep dari Hasanah Card yaitu sebagai kartu pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba, israf dan gharar. Hasanah Card sendiri digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi pada suatu perusahaan atau merchant, dimana BNI Syariah sebagai penjamin atas transaksi tersebut. Untuk memperkuat kesyariahaanya Hasanah Card mempunyai tiga akad, yaitu kafalah, qard dan ijarah dan sudah ditetapkan oleh Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006. Pandangan ulama kontemporer mengenai implementasi kartu kredit syariah, diperbolehkan ketika pihak-pihak yang bertransaksi tidak merusak syarat sahnya transaksi. Jika pihak penerbit kartu menentukan tambahan ketika sudah melewati batas jatuh tempo, maka sudah melanggar hukum Islam karena adanya tambahan/riba