SEKTOR EKSPOR PERIKANAN INDONESIA MENGHADAPI REGULASI INTERNASIONAL MENGENAI STANDARISASI MUTU PRODUK EKSPOR
Abstract
Rezim perdagangan internasional yang dimotori oleh World Trade Organization (WTO) dibawah naungan PBB telah menjelma sebagai kekuatan kapitalisme yang membungkus ekonomi global dalam sebuah sistem yang pada dasarnya dilahirkan demi membuka peluang-peluang keuntungan ekonomi bagi pemilik modal dan negara-negara industri maju. Norma internasional memiliki posisi tawar yang mudah diterima oleh banyak negara untuk menerima, meratifikasi, dan mengaplikasikan produk kebijakan WTO pada aktifitas ekonomi domestiknya. Standardisasi tidak ubahnya seperti sebuah ukuran norma internasional yang wajib dicapai oleh seluruh negara. Keterbatasan sumber daya modal dan tertinggalnya penggunaan teknologi industri di negara-negara berkembang dan miskin membuat pencapaian standar pasar internasional sulit dipenuhi. Selanjutnya muncul tantangan yang hanya bisa dijawab dengan ketersediaan modal.
Yang sedang terjadi sekarang ini ketersedian modal dijawab dengan munculnya perusahaan multinasional (MNCs). Bermula dengan menggandeng perusahaan lokal, secara berangsur justru membunuh perusahaan modal dalam negeri. Faktanyanya jelas bahwa sekarang ini angka ekspor indonesia didominasi oleh kontribusi dari perusahaan besar bermodal asing. Penolakan ekspor produk perikanan indonesia disejumlah pasar hanya bisa dijawab oleh campur tangan aktor asing. Hal ini merupakan gambaran nyata ketergantungan ekspor indonesia kepada pelaku bisnis asing.