Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorPAMUNGKAS, AVIE YOGHA PURBO
dc.date.accessioned2017-01-20T01:50:05Z
dc.date.available2017-01-20T01:50:05Z
dc.date.issued2016-12-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8643
dc.descriptionPemidanaan terhadap pecandu memang menjadi perdebatan yang sangat sulit mengingat bahwa pecandu adalah orang yang sakit ataupun orang yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika. Permasalahanya bagaimana pemidanaan terhadap pecandu sekaligus pengedar narkotika. Mengingat bahwa pasal 54 undang-undang narkotika no. 35 tahun 2009 menjelaskan bahwa pecandu dan penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi. Kasus pecandu narkotika sepenuhnya di serahkan kepada Hakim yang mengadili, pasal 103 yang menyebutkan hakim yang memutus perkara dapat memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau rehabilitasi dan untuk pecandu rangkap pengedar maka di terapakan atau mengacu kepada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan melakukan pengkajian melalui studi pustaka dan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, jurnal, situs internet, peraturan perundangan-undangan, doktrin dan dokumen - dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian dan juga data primer yakni data yang diperoleh dari hasil penelitian langsung yang dilakukan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hakimlah yang berperan penting dalam meumtus perkara tindak pidana pecandu sekaligus pengedar narkotika dengan berdasarkan pertimbangan penyidik serta ketentuan Peraturan Bersama Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penulis mengambil kesimpulan bahwa tidak semua pecandu yang merangkap menjadi seorang pengedar bisa mendapatkan tindakan pengobatan atau rehabilitasi. Apalagi seorang pengedar gelap dan pelaku residivis. Pelaku pengedar bisa mendapatkan tindakan rehabilitasi di lapas tempat dimana di tahan berdasarkan keterangan dokter seperti ketentuan Peraturan Bersama Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi , dalam artian maka pelaku pengedar sekaligus pecandu teteap dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114 Undang-Undang No.35 Tahun 2009.en_US
dc.description.abstractPemidanaan terhadap pecandu memang menjadi perdebatan yang sangat sulit mengingat bahwa pecandu adalah orang yang sakit ataupun orang yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika. Permasalahanya bagaimana pemidanaan terhadap pecandu sekaligus pengedar narkotika. Mengingat bahwa pasal 54 undang-undang narkotika no. 35 tahun 2009 menjelaskan bahwa pecandu dan penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi. Kasus pecandu narkotika sepenuhnya di serahkan kepada Hakim yang mengadili, pasal 103 yang menyebutkan hakim yang memutus perkara dapat memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau rehabilitasi dan untuk pecandu rangkap pengedar maka di terapakan atau mengacu kepada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan melakukan pengkajian melalui studi pustaka dan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, jurnal, situs internet, peraturan perundangan-undangan, doktrin dan dokumen - dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian dan juga data primer yakni data yang diperoleh dari hasil penelitian langsung yang dilakukan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hakimlah yang berperan penting dalam meumtus perkara tindak pidana pecandu sekaligus pengedar narkotika dengan berdasarkan pertimbangan penyidik serta ketentuan Peraturan Bersama Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penulis mengambil kesimpulan bahwa tidak semua pecandu yang merangkap menjadi seorang pengedar bisa mendapatkan tindakan pengobatan atau rehabilitasi. Apalagi seorang pengedar gelap dan pelaku residivis. Pelaku pengedar bisa mendapatkan tindakan rehabilitasi di lapas tempat dimana di tahan berdasarkan keterangan dokter seperti ketentuan Peraturan Bersama Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi , dalam artian maka pelaku pengedar sekaligus pecandu teteap dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114 Undang-Undang No.35 Tahun 2009.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPemidanaan, Pecandu, Pengedar, Rehabilitasien_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP PECANDU SEKALIGUS PENGEDAR NARKOTIKAen_US
dc.typeThesis SKR F H 287en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record