Show simple item record

dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADIA
dc.contributor.advisorYULIARLIN, PRIHATI
dc.contributor.authorSARAH P.S, NUR YUNI
dc.date.accessioned2017-01-24T02:19:00Z
dc.date.available2017-01-24T02:19:00Z
dc.date.issued2017-01-05
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8765
dc.descriptionSalah satu pembiayaan yang disediakan BMT-UMY untuk mendukung proses belajar mengajar dan menunjang kegiatan akademik bagi mahasiswa, yaitu dengan memberikan fasilitas Pembiayaan Murabahah bagi mahasiswa UMY misalnya untuk pembelian: Laptop, Netbook, Tablet maupun Handphone dengan sistem angsuran kepada seluruh mahasiswa UMY. Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaiannya apabila dalam pelaksanaan aqad dengan sistem Murabahah terjadi wanprestasi yaitu nasabah lalai atau sengaja tidak membayar angsuran kepada BMT-UMY? Metode penelitian adalah penelitian hukum normative. Penelitian hukum normative ialah penelitian hukum yang yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan akan diolah berdasarkan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penyelesaian yang dilakukan pihak BMT-UMY apabila nasabah melakukan wanprestasi dalam hal lalai atau sengaja tidak membayar angsuran kepada BMT-UMY adalah dengan melakukan peneguran dan penagihan secara lisan melalui silaturahmi yang dilakukan oleh Staf Administrasi dan Keuangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas penyelesaian pembiayaan bermasalah (diragukan dan macet) dan memberikan saran atau opini mengenai masalah penyelesaian pembiayaan bermasalah. Setelah dalam waktu satu bulan belum juga melakukan pelunasan pembayaran maka pihak BMT melakukan teguran dan penagihan secara tertulis yang ditandatangani Ketua BMT. Apabila teguran secara tertulis sebanyak tiga kali dan nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran maka langkah selanjutnya adalah melalui perdamaian (shulhu) yaitu melakukan penyitaan dan menjual barang jaminan untuk membayar/melunasi hutang atau sisa hutang Mitra kepada BMT-UMY sesuai dalam perjanjian pembiayaan atau akad Murabahah. Kesimpulan penelitian adalah penyelesaiannya apabila pelaksanaan aqad dengan sistem Murabahah terjadi wanprestasi adalah melalui shulhu atau perdamaian yang dilakukan dengan cara Mufadhah yaitu penggantian dengan yang lain dalam hal ini adalah jaminan sesuai yang tertera dalam aqad.en_US
dc.description.abstractSalah satu pembiayaan yang disediakan BMT-UMY untuk mendukung proses belajar mengajar dan menunjang kegiatan akademik bagi mahasiswa, yaitu dengan memberikan fasilitas Pembiayaan Murabahah bagi mahasiswa UMY misalnya untuk pembelian: Laptop, Netbook, Tablet maupun Handphone dengan sistem angsuran kepada seluruh mahasiswa UMY. Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaiannya apabila dalam pelaksanaan aqad dengan sistem Murabahah terjadi wanprestasi yaitu nasabah lalai atau sengaja tidak membayar angsuran kepada BMT-UMY? Metode penelitian adalah penelitian hukum normative. Penelitian hukum normative ialah penelitian hukum yang yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan akan diolah berdasarkan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penyelesaian yang dilakukan pihak BMT-UMY apabila nasabah melakukan wanprestasi dalam hal lalai atau sengaja tidak membayar angsuran kepada BMT-UMY adalah dengan melakukan peneguran dan penagihan secara lisan melalui silaturahmi yang dilakukan oleh Staf Administrasi dan Keuangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas penyelesaian pembiayaan bermasalah (diragukan dan macet) dan memberikan saran atau opini mengenai masalah penyelesaian pembiayaan bermasalah. Setelah dalam waktu satu bulan belum juga melakukan pelunasan pembayaran maka pihak BMT melakukan teguran dan penagihan secara tertulis yang ditandatangani Ketua BMT. Apabila teguran secara tertulis sebanyak tiga kali dan nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran maka langkah selanjutnya adalah melalui perdamaian (shulhu) yaitu melakukan penyitaan dan menjual barang jaminan untuk membayar/melunasi hutang atau sisa hutang Mitra kepada BMT-UMY sesuai dalam perjanjian pembiayaan atau akad Murabahah. Kesimpulan penelitian adalah penyelesaiannya apabila pelaksanaan aqad dengan sistem Murabahah terjadi wanprestasi adalah melalui shulhu atau perdamaian yang dilakukan dengan cara Mufadhah yaitu penggantian dengan yang lain dalam hal ini adalah jaminan sesuai yang tertera dalam aqad.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectAkad Murabahah, Baitul Maal Watamwilen_US
dc.titlePELAKSANAAN AKAD MURABAHAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR 168en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record