Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorSULISTIOWATI, MEGA TRI
dc.date.accessioned2017-01-24T05:59:51Z
dc.date.available2017-01-24T05:59:51Z
dc.date.issued2016-12-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8797
dc.descriptionSkripsi ini bertujuan antara lain pertama, untuk mengetahui apa saja peran, tugas serta fungsi Bappeda Kabupaten Bantul dalam progam perencanaan pembangunan daerah, kedua untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan implementasi Bappeda Pemerintahan Kabupaten Bantul, dan yang ketiga mengetahui apa saja hambatan dari tugas Bappeda di Kabupaten Bantul. Bappeda sendiri bertujuan untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah yang berkemajuan tinggih yang ditujukan untuk kesehteraan masyarakat. Pembentukan badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bantul berdasarkan keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 dan dilanjutkan melalui peraturan daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul yang mengacu juga kepda Undangundang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Naisioanal adalah satu langkah yang sangat tepat untuk dapat terwujudnya pembangunan yang terarah dan terpadu. Untuk menghasilkan pembangunan daerah yang berhasil guna dan efektif, maka Bappeda Pemerintahan Kabupaten Bantul mempunyai Tugas Pokok yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.en_US
dc.description.abstractSkripsi ini bertujuan antara lain pertama, untuk mengetahui apa saja peran, tugas serta fungsi Bappeda Kabupaten Bantul dalam progam perencanaan pembangunan daerah, kedua untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan implementasi Bappeda Pemerintahan Kabupaten Bantul, dan yang ketiga mengetahui apa saja hambatan dari tugas Bappeda di Kabupaten Bantul. Bappeda sendiri bertujuan untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah yang berkemajuan tinggih yang ditujukan untuk kesehteraan masyarakat. Pembentukan badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bantul berdasarkan keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 dan dilanjutkan melalui peraturan daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul yang mengacu juga kepda Undangundang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Naisioanal adalah satu langkah yang sangat tepat untuk dapat terwujudnya pembangunan yang terarah dan terpadu. Untuk menghasilkan pembangunan daerah yang berhasil guna dan efektif, maka Bappeda Pemerintahan Kabupaten Bantul mempunyai Tugas Pokok yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectBappeda, Perencanaan, Pembangunan Daerahen_US
dc.titlePERAN BAPPEDA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR 159en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record