Show simple item record

dc.contributor.advisorSYA’RONI, ANANG
dc.contributor.advisorWIJAYANTI, SEPTI NUR
dc.contributor.authorAKBAR, MUSA
dc.date.accessioned2017-01-24T06:42:32Z
dc.date.available2017-01-24T06:42:32Z
dc.date.issued2016-12-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8804
dc.descriptionGelandang dan pengemis (Gepeng) dapat dikatakan penyakit sosial dalam masyarakat, dikarenakan keberadaan gepeng di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya kota Yogyakarta sangat meresahkan masyarakat, selain mengganggu aktifitas masyarakat di jalan raya, mereka juga merusak keindahan kota Yogyakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, dalam rangka menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan dan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis telah terbit sebagai payung hukum mulai efektif berlaku 1 Januari 2015 Silam. Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing bidang melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, yaitu: Preventif, Koersif, Rehabilitatif, dan Reintegrasi Sosial. Dalam pelaksanaannya, Hingga kini tidak kunjung tiba Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Standar Operasional Prosedur) sebagai standarisasi prosedur penanganannya yang telah diatur dan tertulis dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Pasal 17 ayat (1) dan (2), sehingga Peraturan Daerah tersebut terkesan mandul. Tanpa Pergub para satuan kerja perangkat daerah terkait sebagai pembantu pelaksanaan peraturan memicu akan timbulnya kesewenangan prosedur penanganan Gelandangan dan Pengemis.en_US
dc.description.abstractGelandang dan pengemis (Gepeng) dapat dikatakan penyakit sosial dalam masyarakat, dikarenakan keberadaan gepeng di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya kota Yogyakarta sangat meresahkan masyarakat, selain mengganggu aktifitas masyarakat di jalan raya, mereka juga merusak keindahan kota Yogyakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, dalam rangka menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan dan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis telah terbit sebagai payung hukum mulai efektif berlaku 1 Januari 2015 Silam. Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing bidang melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, yaitu: Preventif, Koersif, Rehabilitatif, dan Reintegrasi Sosial. Dalam pelaksanaannya, Hingga kini tidak kunjung tiba Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Standar Operasional Prosedur) sebagai standarisasi prosedur penanganannya yang telah diatur dan tertulis dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Pasal 17 ayat (1) dan (2), sehingga Peraturan Daerah tersebut terkesan mandul. Tanpa Pergub para satuan kerja perangkat daerah terkait sebagai pembantu pelaksanaan peraturan memicu akan timbulnya kesewenangan prosedur penanganan Gelandangan dan Pengemis.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectGepeng, Peraturan Daerah, Pergub.en_US
dc.titlePELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR 163en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record