PERTANGGUNGJAWABAN INDONESIA TERHADAP ASAP LINTAS BATAS NEGARA PASCA RATIFIKASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION
Abstract
Pencemaran kabut asap lintas batas di Asia Tenggara sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1997, namun hingga kini masalah haze pollution ini tetap menjadi agenda penting di ASEAN. Kebakaran hutan di pulau Sumatera dan Kalimantan merupakan daerah yang paling berkontribusi dalam pencemaran asap Malaysia dan Singapura. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution adalah bentuk insiatif dan upaya dari ASEAN untuk meningkatkan kerjasama ditingkat regional dan sub regional secara terkoordinir yang berupa kesepakatan negara anggota ASEAN untuk penyelesaian masalah polusi asap lintas batas tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara yang “mengekspor” asap ke Negara-negara ASEAN justru merupakan negara yang paling akhir meratifikasi AATHP tersebut. Dengan adanya ratifikasi, tentu saja menimbulkan impilkasi hukum yang harus dipatuhi oleh Indonesia sendiri. Oleh karena polusi asap yang terus terjadi di Asia Tenggara dan belum dapat tertangani secara maksimal, konsep tanggung jawab negara menjadi isu penting yang dibahas dalam penelitian ini. Dengan menggunakan Teori Kerjasama Internasional, Teori Pertanggungjawaban Negara dan juta teori Penyelesaian Sengketa Damai, tulisan ini digunakan untuk menelaah bagaimana pertanggungjawaban Indonesia terhadap asap lintas batas Negara pasca ratifikasi AATHP? Dan bagaimana mekanisme penyelesaian hukum terhadap pencemaran asap lintas batas Negara dalam lingkup ASEAN setelah ratifikasi AATHP? Selanjutnya adalah, bagaimana konsep pertanggungjawaban dan mekanisme di masa datang dalam transboundary haze pollution? Hasil penelitian menujukkan bahwasannya pasca ratifikasi perjanjian tersebut, Indonesia tidak lagi dapat dituntut karena telah polusi asap telah menjadi tanggungjawab bersama (Shared Responsibility). Selain itu, penelitian ini juga mendapatkan kesimpulan bahwa tanggung jawab bersama berarti Indonesia harus bertanggung jawab bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya dalam mengatasi polusi asap lintas batas. dalam konteks penyelesaian sengketa pencemaran asap lintas batas berdasarkan pasal 27 AATHP dan apabila dikemudian hari terdapat sengketa yang muncul, para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalah melalui konsultasi dan negosiasi. Namun jika konsultasi dan negosiasi telah ditempuh dan ternyata gagal, para pihak dapat menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dengan menggunakan Majelis Arbitrase Internasional.