Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADHAN, RAHMAT
dc.date.accessioned2017-02-21T04:18:57Z
dc.date.available2017-02-21T04:18:57Z
dc.date.issued2017-01-15
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/9337
dc.descriptionPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh sulitnya lembaga hukum seperti pengadilan dalam hal melaksanakan pembuktian perkara pidana yang berhubungan dengan Data Elektronik. Karena mengingat bahwa sarana dan prasarana yang dimiki oleh lembaga hukum kita belum cukup memenuhi standar kelayakan di lembaga-lembaga hukum di Indonesia maupun mengatasi permasalahan yang ada yang berkaitan dengan Data Elektronik. Tujuan penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan pembuktian data elektronik sebagai alat bukti elektronik dalam perkara pidana menurut undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana kekuatan alat bukti elektronik dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik data elektronik yang dimaksud dengan data elektronik menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif. Dalam penulisan skripsi ini, penelitan normatif dilakukan dengan cara meneliti asas-asas hukum pidana dan asas-asas hukum acara pidana. Dalam penelitian ini dilakukan dengan meneliti penerapan hukum terhadap perkara pidana yang berhubungan dengan Data elektronik dan kemudian metode analisis penelitian menggunakan metode deskriptif, metode analisis yang digunakan untuk memaparkan suatu fenomena secara rinci dan jelas. Data elektronik yang dimaksud menurut undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik adalah alat bukti yang memiliki Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang hasil dari cetak (hard copy) dari perkara pidana yang berhubungan dengan Data Elektronik. Penemuan hukum merupakan kegiatan utama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang apabila terjadi peristiwa kongkrit. Dalam penafsiran hukum bukti elektronik ke dalam bentuk barang bukti atau alat bukti surat maupu petunjuk ini menggunakan metode penemuan hukum interpretasi Ekstensif. Pembuktian data elektronik sebagai alat bukti elektronik dalam perkara pidana menurut UU ITE tidak lepas dari keberadaan alat bukti pada KUHAP. Kekuatan alat bukti elektronik dalam UU ITE dapat dikatakan sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk, yang merupakan alat bukti yang sah dan dapat dihadirkan di persidangan setelah hakim melakukan penemuan hukum dan menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.en_US
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh sulitnya lembaga hukum seperti pengadilan dalam hal melaksanakan pembuktian perkara pidana yang berhubungan dengan Data Elektronik. Karena mengingat bahwa sarana dan prasarana yang dimiki oleh lembaga hukum kita belum cukup memenuhi standar kelayakan di lembaga-lembaga hukum di Indonesia maupun mengatasi permasalahan yang ada yang berkaitan dengan Data Elektronik. Tujuan penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan pembuktian data elektronik sebagai alat bukti elektronik dalam perkara pidana menurut undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana kekuatan alat bukti elektronik dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik data elektronik yang dimaksud dengan data elektronik menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif. Dalam penulisan skripsi ini, penelitan normatif dilakukan dengan cara meneliti asas-asas hukum pidana dan asas-asas hukum acara pidana. Dalam penelitian ini dilakukan dengan meneliti penerapan hukum terhadap perkara pidana yang berhubungan dengan Data elektronik dan kemudian metode analisis penelitian menggunakan metode deskriptif, metode analisis yang digunakan untuk memaparkan suatu fenomena secara rinci dan jelas. Data elektronik yang dimaksud menurut undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik adalah alat bukti yang memiliki Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang hasil dari cetak (hard copy) dari perkara pidana yang berhubungan dengan Data Elektronik. Penemuan hukum merupakan kegiatan utama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang apabila terjadi peristiwa kongkrit. Dalam penafsiran hukum bukti elektronik ke dalam bentuk barang bukti atau alat bukti surat maupu petunjuk ini menggunakan metode penemuan hukum interpretasi Ekstensif. Pembuktian data elektronik sebagai alat bukti elektronik dalam perkara pidana menurut UU ITE tidak lepas dari keberadaan alat bukti pada KUHAP. Kekuatan alat bukti elektronik dalam UU ITE dapat dikatakan sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk, yang merupakan alat bukti yang sah dan dapat dihadirkan di persidangan setelah hakim melakukan penemuan hukum dan menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectData Elektronik, Alat Bukti, Informasi dan Transaksi Elektroniken_US
dc.titleDATA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeThesis SKR 184en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record