Show simple item record

dc.contributor.advisorSYA’RONI, ANANG
dc.contributor.advisorNURWIJAYANTI, SEPTI
dc.contributor.authorKURNIAJI, DWI
dc.date.accessioned2017-02-21T04:26:34Z
dc.date.available2017-02-21T04:26:34Z
dc.date.issued2017-01-05
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/9338
dc.descriptionReformasi hukum merupakan kebutuhan mendasar untuk terwujudnya keadilan substansial dan ataupun prosedural. Untuk meningkatkan reformasi hukum pada umumnya dan kekuasaan kehakiman pada khususnya guna meningkatkan supremasi hukum tidaklah cukup dengan memperbaiki hukumnya dengan mengubah atau merevisinya, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan Sumber Daya Manusianya dari unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif dari segi intelektual dan moral. Dalam konteks supremasi hukum, pengawasan merupakan salah satu unsur esensial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga siapapun pejabat negara tidak boleh menolak untuk diawasi. Melihat pengawasan tiada lain untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang. Namun batasan-batasan dalam hal pengawasan tersebut perlu untuk dikaji ulang agar tidak menyentuh pada wilayah teknis yustisial. Agar kemudian tercapai pengawasan yang tepat. Hal ini tidak lain adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pengawal konstitusi tersebuten_US
dc.description.abstractReformasi hukum merupakan kebutuhan mendasar untuk terwujudnya keadilan substansial dan ataupun prosedural. Untuk meningkatkan reformasi hukum pada umumnya dan kekuasaan kehakiman pada khususnya guna meningkatkan supremasi hukum tidaklah cukup dengan memperbaiki hukumnya dengan mengubah atau merevisinya, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan Sumber Daya Manusianya dari unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif dari segi intelektual dan moral. Dalam konteks supremasi hukum, pengawasan merupakan salah satu unsur esensial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga siapapun pejabat negara tidak boleh menolak untuk diawasi. Melihat pengawasan tiada lain untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang. Namun batasan-batasan dalam hal pengawasan tersebut perlu untuk dikaji ulang agar tidak menyentuh pada wilayah teknis yustisial. Agar kemudian tercapai pengawasan yang tepat. Hal ini tidak lain adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pengawal konstitusi tersebuten_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPengawasan, Hakim Konstitusi, Kode Etiken_US
dc.titleURGENSI PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MENJAGA KREDIBILITAS LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeThesis SKR 183en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record