Show simple item record

dc.contributor.advisorKARTIKASARI, WAHYUNI
dc.contributor.authorSA'BANI, DWI AWWALUL
dc.date.accessioned2017-03-16T07:26:58Z
dc.date.available2017-03-16T07:26:58Z
dc.date.issued2014-08-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/9672
dc.descriptionKeberhasilan pemerintah Indonesia dalam membuat agreement dengan pemerintah Arab Saudi merupakan prestasi terbaik hingga saat ini. Dalam proses mencapai persetujuan tersebut Pemerintah Arab Saudi cenderung tidak peduli dan kolot terhadap permasalahan yang sering dihadapi oleh TKI di Arab Saudi, sehingga pihak perwakilan Indonesia di Arab Saudi harus bekerja keras untuk proses perlindungan TKI di Arab Saudi. Agreement yang ditandatangai Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia menjadi tonggak baru untuk perlindungan TKI informal di Arab Saudi, pasalnya pemerintah Arab Saudi ikut serta dalam perlindungan TKI informal. Bentuk partisipasi yang tertulis dalam agreement adalah kewajiban pemerintah Arab Saudi dalam pasal tiga yang mengandung delapan poin. Kedelapan poin tersebut mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan perlindungan kepada TKI yang datang ke Arab Saudi dengan memastikan ijin kerjanya dan menerbitkan kartu identitas sementara TKI untuk dapat bekerja di Arab Saudi.en_US
dc.description.abstractKeberhasilan pemerintah Indonesia dalam membuat agreement dengan pemerintah Arab Saudi merupakan prestasi terbaik hingga saat ini. Dalam proses mencapai persetujuan tersebut Pemerintah Arab Saudi cenderung tidak peduli dan kolot terhadap permasalahan yang sering dihadapi oleh TKI di Arab Saudi, sehingga pihak perwakilan Indonesia di Arab Saudi harus bekerja keras untuk proses perlindungan TKI di Arab Saudi. Agreement yang ditandatangai Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia menjadi tonggak baru untuk perlindungan TKI informal di Arab Saudi, pasalnya pemerintah Arab Saudi ikut serta dalam perlindungan TKI informal. Bentuk partisipasi yang tertulis dalam agreement adalah kewajiban pemerintah Arab Saudi dalam pasal tiga yang mengandung delapan poin. Kedelapan poin tersebut mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan perlindungan kepada TKI yang datang ke Arab Saudi dengan memastikan ijin kerjanya dan menerbitkan kartu identitas sementara TKI untuk dapat bekerja di Arab Saudi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectSEKTOR DOMESTIKen_US
dc.subjectTENAGA KERJA INDONESIAen_US
dc.subjectKERAJAAN ARAB SAUDIen_US
dc.subjectPEMERINTAH INDONESIAen_US
dc.titlePERAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PERSETUJUAN DENGAN KERAJAAN ARAB SAUDI MENGENAI PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SEKTOR DOMESTIK TAHUN 2014en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record